Jakarta, Pahami.id —
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengenai transaksi miliaran rupiah dengan rekening atas nama orang lain.
Hal itu terjadi dalam sidang Andhi sebagai terdakwa di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Mulanya, jaksa menanyakan soal uang Rp 2,7 miliar yang diterima Andhi dari pengusaha bernama Ronny Faslah.
Andhi pun mengaku hubungannya dengan Ronny merupakan hubungan pertemanan dekat. Andhi mengaku sudah mengenal Ronny sejak pertama kali bertugas di Batam. Katanya, kemiripan keduanya sebagai pendatang di Batam kemudian berlanjut hingga menjadi sahabat.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Ini terkait dengan manajemen bisnis saya dengan Pak Sia Leng Salem. Saya sering bertanya kepada Ronny, kalau saya tidak di Batam kadang Pak Salem menitipkan uang baik Rupiah maupun Dollar untuk diantar ke saya,” kata Andhi. .
“Jadi semua penerimaan ini bukan dari Ronny, saya yakin itu semua dari Pak. Salem yang dilewati Ronny,” lanjut Andhi.
Jaksa penuntut umum kemudian meminta Andhi menjelaskan soal rekening atas nama Ronny Faslah dan istrinya, Nur Kumalasari yang dikuasainya.
Kepada jaksa, Andhi mengaku tujuannya menggunakan rekening tersebut atas nama orang lain karena ingin membedakan penghasilannya sebagai ASN dengan rekan bisnisnya.
Jaksa kembali mempertanyakan alasan Andhi menggunakan nama Ronny dan Nur Kumalasari.
“Ya mungkin karena saya ingin membedakan kwitansi jabatan saya di ASN dengan kwitansi lain atau kwitansi pendapatan usaha yang saya kelola. Lalu bagaimana jika saya memiliki Ronny Faslah karena Ronny Faslah adalah teman dekat saya dan saya meminta izin untuk menggunakannya. akunnya dan Ronny Faslah akhirnya mengizinkan dan mengizinkan saya menggunakannya,” kata Andhi.
Andhi mengaku, rekening atas nama Ronny itu sudah digunakan sejak 2012. Baik ATM maupun buku rekening dikuasai Andhi.
Tak hanya itu, Andhi kemudian mendaftar layanan mobile banking untuk akun tersebut beberapa tahun kemudian.
Menurut Andhi, rekening tersebut digunakan untuk menerima hasil usahanya dengan pengusaha, Sia Seng Salem.
Selain itu, JPU juga mendalami perilaku Andhi terkait pelanggaran transaksi penerimaan uang yang diterima dari Ronny.
Menurut jaksa, uang miliaran yang diberikan Ronny Faslah selalu diminta dikirim secara bertahap oleh Andhi.
Jaksa juga mempertanyakan mengapa jumlah uang yang diminta Andhi kepada Ronny tidak pernah melebihi ambang batas yang ditetapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Andhi pun mengatakan, mungkin dia memerintahkan Ronny mengirimkan uang itu secara bertahap atau tidak dalam jumlah yang terlalu besar.
“Keterangan Saudara Ronny di persidangan mengatakan PPATK tidak akan dijadikan tersangka?” tanya jaksa.
Andhi membantah mengatakan demikian. Dalam konteks pemaparannya, Andhi mengaku selalu mengatakan hal itu harus dilakukan secara bertahap. Ia mengaku tidak pernah mengatakan apakah hal tersebut dilarang oleh PPATK atau tidak.
“Kenapa harus bertahap? Ini urusanmu lalu atas nama rekening Ronny Faslah. Lagi pula, saat ada kuitansi Ronny Faslah yang kamu bilang dari Sia Leng Salem, ditarik dan disimpan lagi. ke rekening lain yang bukan atas namamu?” kata jaksa.
Andhi menjawab, penyerahan bertahap itu terkait syarat kepentingan yang juga bertahap.
“Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap. Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap seperti itu. Jadi sesuai dengan situasi dan keadaan,” kata Andhi.
Andhi sebelumnya diduga menerima hadiah sebesar Rp 58.974.116.189 (Rp 58,9 miliar). Uang tersebut terdiri dari Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika.
Tindak pidana ini terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2023 saat Andhi menjabat sebagai Plt Kepala Seksi Penindakan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau dan Sumbar pada tahun 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Bea dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pusat Bea Cukai (PMB) B Palembang 2012-2016.
Kemudian, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(pop/sen)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);