Jakarta, Pahami.id —
Amplop yang dicurigai digunakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk pemogokan fajar yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Amplop bergambar Rohidin-Meriani disita KPK dan diperlihatkan dalam konferensi pers penangkapan Rohidin yang digelar Minggu (24/11) sore.
Benar untuk penyerangan subuh. Isi keterangan saksi nominalnya Rp 50.000, namun belum dilakukan pengecekan fisik. Nanti akan kami informasikan bila ada update, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis. pesannya, Senin (25/11).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11).
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan Pilkada Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Selain uang, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan dokumen.
Rohidin-Meriani akan berhadapan dengan Helmi Hasan-Mi’an pada Pilgub Bengkulu 2024. Helmi Hasan merupakan adik dari pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Rohidin dan dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Wakil Gubernur Evriansyah alias Anca, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK dengan dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Jo Pasal 55 KUHP.
Lima orang lagi yang ditahan KPK kemudian dibebaskan karena berstatus penyidik atau saksi.
Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman, Kepala Pemerintahan. dan Biro Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu Feri Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
(ryn/tidak)