Berita Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 7 WNI Asal NTB di Sarawak Malaysia

by


Jakarta, Pahami.id

Tujuh warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) meninggal dalam kecelakaan fatal di Sarawak, MalaysiaKamis lalu (21/11).

Plt Kapolsek Sarikei, Aswandy Anis mengatakan, mobil yang dikemudikan warga Malaysia bersama tujuh penumpang WNI itu masuk jalur berlawanan di Simpang Bulat sambil dikejar polisi patroli.


Aswandy mengatakan, mobil polisi yang berpatroli di perempatan Jalan Jakar melihat mobil Perodua Alza yang mencurigakan dan meminta pengemudinya berhenti.

Namun mobil tersebut berhasil lolos dan sang pengemudi ugal-ugalan melajukan kendaraannya ke jalur berlawanan sehingga membuat mobil melawan arus.

Mobil polisi mengejar mereka sambil membunyikan sirene peringatan untuk menghentikan kendaraan.

Saat Perodua Alza sampai di Jembatan Sungai Nyelong di Jalan Raya Pan Borneo, mobil tersebut bertabrakan dengan kendaraan roda empat yang membawa dua penumpang.

Pengemudi dan penumpang MPV tersebut dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian oleh petugas medis RS Sarikei, sedangkan pengemudi dan penumpang 4WD mengalami luka ringan, ujarnya. Bintang dan Matahari Malaysia.

Dalam keterangannya, Konsul Jenderal RI (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono menjelaskan, WNI tersebut merupakan warga negara Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching saat ini sedang berupaya membantu pemulangan ketujuh jenazah WNI tersebut. Bantuan ini diberikan setelah keluarga korban menginginkannya namun terkendala biaya.

Biasanya jenazah WNI yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia akan dipulangkan oleh perusahaan atau majikannya. Namun dalam kasus ini, WNI tersebut meninggal sebelum mulai bekerja dan agen yang membawa mereka juga meninggal.

Perkiraan biaya pemulangan jenazah dari Sarawak melalui jalur udara dan darat ke kampung halaman di NTB bisa mencapai RM12.000 (sekitar Rp 42 juta) per jenazah, seperti dikutip ANTARA.

Atas dasar itu, KJRI Kuching saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendapatkan pemulangan jenazah WNI tersebut.

Sementara itu, polisi Malaysia masih menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan.

(blq/dna)