Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Malaysia memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan jam tangan dan aksesoris produksi Swatch Group yang telah disita selama setahun mengikuti desain bertema tersebut LGBTQ.
kata Jaksa Penuntut Umum Mohammad Sallehuddin Md Ali Reuters bahwa Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah memutuskan bahwa jam tangan dan aksesoris buatan Swatch Group harus dikembalikan kepada perusahaan dalam waktu 14 hari.
“Belum ada petunjuk biayanya,” kata Sallehuddin.
Perintah pengembalian ini merupakan kelanjutan dari penyitaan ratusan jam tangan Swatch Group oleh otoritas Malaysia pada tahun lalu akibat desain jam tangan tersebut di salah satu edisinya yang mengutamakan hak LGBTQ.
Pada Mei 2023, 172 jam tangan Pride Collection berwarna pelangi buatan Swatch Group disita oleh pemerintah Malaysia karena adanya akronim ‘LGBTQ’ pada jam tangan tersebut.
Setelah menyita jam tangan tersebut, pihak berwenang Malaysia kemudian melarang barang-barang terkait LGBTQ dari produk Grup Swatch lainnya seperti kotak, kemasan, dan aksesori. Pemerintah menyatakan barang-barang tersebut dapat merugikan moral dan kepentingan masyarakat.
Menanggapi penyitaan ini, Swatch Group kemudian mengajukan gugatan kepada otoritas negara tetangga. Mereka menganggap penyitaan tersebut ilegal dan merusak reputasi mereka.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menanggapi keputusan pengadilan tinggi tersebut. Dia mengatakan pemerintah menghormati keputusan pengadilan dan akan menunggu putusan lengkap dikeluarkan sebelum memutuskan apakah akan menentang keputusan tersebut.
Sejak zaman kuno, homoseksualitas telah dianggap tabu dan ilegal di negara-negara tetangga.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah berulang kali menegaskan bahwa hak-hak LGBTQ tidak akan diakui oleh pemerintahannya.
Pada Juli 2023, pemerintah menghentikan festival musik di Kuala Lumpur setelah penyanyi utama grup pop rock Inggris The 1975 itu mencium rekan bandnya di atas panggung.
(blq/baca)