Berita Amnesty-LBH Kritisi Polri Ciduk Mahasiswi terkait Meme Jokowi-Prabowo

by


Jakarta, Pahami.id

Indonesia Amnesty Institute Indonesia Lbh bandung Mengkritik krim bares dari Poli menahan seorang siswa ITB yang diduga menjadikan presiden ketujuh dari Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Siswa ITB diproses oleh polisi menggunakan artikel hukum ITE yang terkait dengan konten yang melanggar kesopanan.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penangkapan siswa perempuan menunjukkan bahwa polisi terus mempraktikkan praktik otoriter dalam penindasan kebebasan berbicara di ruang digital.


“Kali ini dengan menggunakan argumen kesopanan. Damai perdamaian apa pun, baik melalui seni, termasuk sindiran dan meme politik, bukan merupakan pelanggaran pidana. Tanggapan Polandia ini jelas merupakan bentuk kebebasan berbicara di ruang digital,” kata Usman dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat (9/6).

Menurutnya, penangkapan siswa juga bertentangan dengan semangat keputusan MK terbaru yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal.

Usman mengatakan bahwa ketidakmampuan polisi negara itu mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang menindas di ruang publik.

“Kebebasan pendapat adalah hak untuk dilindungi dalam undang -undang hak asasi manusia internasional dan nasional, termasuk Konstitusi 1945, meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, Standar Hak Asasi Manusia Internasional merekomendasikan bahwa ini tidak dilakukan dengan hukuman,” katanya.

Usman mengatakan bahwa lembaga negara termasuk presiden non -entitas yang dilindungi oleh reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Menurutnya, kejahatan dalam ruang ekspresi hanya akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

“Polisi nasional harus segera membebaskan para siswa karena penangkapannya bertentangan dengan semangat keputusan Mahkamah Konstitusi.

Usman juga berpendapat bahwa kejahatan melalui hukum ITE tidak hanya menghukum para korban tetapi juga menyebabkan trauma psikologis keluarga mereka.

“Dalam beberapa kasus, mereka harus dipisahkan dari keluarga ketika proses hukum berlangsung karena penahanan dan pemenjaraan. Ini adalah taktik yang menindas dan tidak adil,” katanya.

Demikian pula, dalam presentasi pernyataan terpisah, Institut Bantuan Hukum Bandung (LBH) mengkritik tindakan polisi yang menangkap siswa ITB untuk membuat meme Jokowi-Prabowo.

Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan Bandung LBH M Rafi Saiful mengatakan tindakan siswa di media sosial adalah bagian dari ekspresi dan kritik pemerintah.

“Bagian dari kritik bagi pemerintah, terutama karena kita tahu bahwa pemerintah Jokowi dengan pemerintah Prabowo adalah sebuah unit, di mana pemerintah saat ini mencerminkan oligarki yang berkuasa,” kata Rafi di kantor YLBHI di Jakarta pada hari Jumat.

Dia mengacu pada penggunaan artikel dalam hukum untuk menjatuhkan siswa. Rafi mengatakan hukumnya selalu dikenakan pada mereka yang mengkritik pemerintah.

“Lalu jika kita melihat kesopanan, di mana kesopanan yang tepat? Bahkan, jika kita berbicara dalam konteks hukum itu adalah artikel karet dan sering memengaruhi aktivis atau siapa pun yang berani mengkritik,” katanya.

Rafi menjelaskan bahwa ketika dia menerima laporan tentang insiden itu. LBH Bandar segera berkoordinasi dengan Jakarta untuk memberikan bantuan untuk menangani kasus -kasus di Polisi Investigasi Kriminal.

“Lalu LBH Jakarta ke Bareskrim untuk menemani, hanya dari orang yang telah membawa Pengacara sisanya. Jadi akhirnya dari Jakarta tidak menemani, “katanya.

Sebelumnya, dicurigai bahwa seorang siswa Bandar Institute of Technology (ITB) ditangkap oleh Unit Polisi Investigasi Kriminal mengunggah Presiden Prabowo Subianto dan presiden ke -7 Republik Indonesia ‘Kissing’.

Informasi ini awalnya disampaikan oleh akun X yang disebut @murtadhaone1. Akun itu mengatakan penangkapan itu dilakukan karena membuat gambar palsu yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.

Sementara itu, akun X lain @bisardodo, mengunggah gambar seorang siswa ITB yang dilaporkan telah ditangkap oleh polisi investigasi kriminal dan gambar Presiden Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.

Sebelumnya ada juga akun X @gtobing2903 yang mengunggah unggahan foto palsu atau meme jokowi-prabowo dan mengklaim siswa ITB.

Divisi Hubungan Masyarakat Karopenmas Polry Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi penangkapan unggahan meme. Hanya saja, ketika dikonfirmasi pada Jumat pagi, dia tidak secara langsung menjawab apakah dia adalah siswa ITB. Dia mengatakan para pelaku yang ditangkap adalah wanita dengan inisial SSS.

“Mengizinkan bahwa seorang wanita dengan inisial SSS telah ditangkap dan diproses,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan teks.

Truno juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan wanita itu. Dia hanya menyatakan bahwa pelaku SSS dituduh melanggar Pasal 45 ayat (1) Pasal 27 paragraf (1) dan/atau Pasal 51 paragraf (1) Pasal 35 Hukum Nomor 1 tahun 2024 di ITE.

Isi artikel yang digunakan oleh polisi di ITB Student Ensnares dicurigai sebagai Jokowi dan pembuat meme Prabowo adalah:

Pasal 27 paragraf (1) Hukum:

Setiap orang disengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan, mengirim, dan/atau membuat akses ke informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki konten yang melanggar kesopanan. “

Pasal 35 Hukum Ite:

Setiap orang yang disengaja dan tanpa hak atau melanggar hukum memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap valid atau dianggap sebagai data maksimum 12 (rupiah) (dua miliar rupiah)). “

Pasal 51 paragraf (1) Hukum Ite:

Setiap orang yang tidak memiliki hak atau melanggar hukum yang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain dengan cara apa pun, dijatuhi hukuman penjara maksimum 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimum Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). “

Pasal 45 paragraf (1) dari hukum:

Setiap orang yang memenuhi unsur -unsur yang disebutkan dalam Pasal 27 paragraf (1), paragraf (2), paragraf (3), atau paragraf (4) dijatuhi hukuman penjara maksimum 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)). “

(Yoa/anak -anak)