Berita Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

by
Berita Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi


Jakarta, Pahami.id

Presiden Prabu Subianto Memberikan pemulihan kepada ketiga terdakwa kasus dugaan Kerjasama Usaha (KSU) dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara (JN) dengan cara PT ASDP 2019-2022.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Cakssono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi ASDP.


Dasco mengatakan DPR telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat terkait kasus hukum yang menimpa IRA dan dua mantan direktur ASDP sejak Juli 2024.

Ia pun meminta Komisi III atau Komisi Hukum DPR melakukan kajian terhadap kasus yang mulai penyidikan pada Juli 2024 itu.

Menurut dia, hasil kajian hukum kemudian diserahkan kepada pemerintah terkait perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Cakssono.

Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulillah hari ini Presiden RI Pak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi ketiga nama tersebut, kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima aspirasi terkait kasus IRA dan kawan-kawan.

Pras mengatakan, setelah DPR mengirimkan surat usulan pemberian rehabilitasi kepada IRA dan kawan-kawan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan kajian.

Kemudian dibahas dalam rapat terbatas dan Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan haknya dalam kasus tersebut di atas. Kasusnya sudah lama berlalu dan terjadi pada Dirut ASDP dan beberapa staf di ASDP, kata Pras.

Berdasarkan permintaan Kementerian Hukum, Presiden memberikan persetujuannya dan Alhamdulillah baru siang ini beliau membubuhkan tanda tangannya dan kami bertiga diminta untuk menyampaikannya kepada masyarakat, ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun pada KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Keputusan tersebut tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau pendapat yang berbeda Sunoto.

Menurutnya, Ira dkk seharusnya diganjar hukuman penjara (debit van all recht vervolgen) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan pengambilalihan PT JN oleh PT ASDP.

Ia menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dalam mengakuisisi PT Jn diatur dalam prinsip BJR.

(FRA/MNF/FRA)