Jakarta, Pahami.id –
Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama (Nyonya) DKI Jakarta menyatakan tidak akan mengganggu kisruh seputar gagasan kursi umum PBNU Yahya Cholil Staqu yang menjadi fokusnya.
Sekretaris Syuriyah Pak Dki Jakarta Lukman Hakim Hamid mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pak Dki pada Minggu (23/11).
Menyikapi kondisi internal PBNU, Pwnu DKI Jakarta demi menjaga harkat dan martabat organisasi tidak dalam posisi menghakimi, menilai dan/atau ikut membenarkan dan/atau menyalahkan apa yang terjadi di PBNU, kata Lukman.
Dengan keputusan tersebut, Lukman mengatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah atau tindakan apa pun terkait kisruh tersebut. Pak Dki, kata dia, akan menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada PBNU.
Menurut Lukman, Pwnu DKI akan tetap menjalankan organisasi sesuai tugas dan kewenangannya.
“Pwnu DKI Jakarta akan tetap menjalankan kegiatan perkumpulan sesuai tugas, kewenangan, dan ruang lingkup pemeliharaannya Marwah organisasi,” katanya.
Meski begitu, Lukman berharap para mustasyar dan ulama bisa menjadi mediator dalam masalah ini. Untuk itu, Pak DKI mengaku siap menjadi tuan rumah.
Pwnu DKI Jakarta meminta Mustasyar Pbnu dan Masyayikh menjadi mediator Ishlah Dan bila dipandang perlu, Pwnu DKI Jakarta siap menjadi tuan rumah pertemuan tersebut, ujarnya.
Rapat Harian PBNU Suriah pada 20 November 2025 meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya. Dokumen hasil pertemuan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam Pbnu Kh Miftachul Akhyar.
Ada beberapa hal dari risalah pertemuan tersebut, salah satunya memuat polemik kedatangan akademisi pro Zionis Israel, Peter Berkowitz, sebagai pembicara di Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Pbnu Syuriyah memandang kehadiran Zionisme Internasional pada Akn Nu menjadi sumber pembentukan kader-kader tingkat tertinggi Nu, karena telah melanggar nilai-nilai dan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah seorang Nahdliyah serta bertentangan dengan Pembukaan Pokok Qanun.
Sementara itu, Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Dikatakannya, rapat harian syariah itu mengikat seluruh jajaran syariah, bukan bagi pengurus di luar jabatan syariah. Oleh karena itu, menurutnya, risalah rapat syariah tidak bisa dilaksanakan.
“Rapat harian syariah tidak ada status hukumnya, karena rapat harian syariah tidak ada haknya, tidak ada haknya untuk menolak amanah, itu masalahnya,” kata Yahya usai silaturahmi Alim Ulama di kantor PBNU, Minggu (23/11).
(Kamis/Senin)

