Berita Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Tak Perlu Jalani Pidana

by
Berita Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Tak Perlu Jalani Pidana


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kata mantan Direktur Utama PT ASDP itu Ira Puspadewi Tidak perlu menjalani hukuman pidana setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabu Subianto.

Begitu pula mantan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Cakssono yang juga mendapat rehabilitasi.

Dengan adanya pemulihan ini, maka ketiga direksi PT ASDP nonaktif tersebut tidak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan, kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11).


“Kemampuan, kedudukan, kehormatan, dan harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dikembalikan ke negara asalnya sebelum ketiganya diuji dan dihukum oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Yusril mengklaim dugaan kasus kerjasama bisnis (KSU) dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 membuat Iran dan kawan-kawan memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkrah.

Karena ketiga terdakwa dan JPU KPK tidak mengajukan banding karena mempunyai kewenangan hukum tetap, maka Presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka, ujarnya.

Yusril memastikan persiapan rehabilitasi Presiden Prabowo sejalan dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan Konvensi Konstitusi terkait.

Menurut dia, sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi ketiga mantan direktur PT ASDP tersebut, Presiden Prabowo sudah meminta Mahkamah Agung mempertimbangkannya.

Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tertulis atas permintaan Presiden tersebut. Pertimbangan MA dituangkan dalam pertimbangan atas perintah presiden tersebut, oleh karena itu, dari segi prosedur, pemberian rehabilitasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktek ketatanegaraan yang berlaku, ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahman dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Soesilo Aribowo, mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memberikan rehabilitasi kepada kliennya.

“Pertama, karena ini merupakan hak prerogratif Presiden mengenai kesembuhan Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry Mac, tentu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo,” kata Soesilo kepada Cnnindonesia.com melalui telepon, Selasa (25/11).

Soesilo menyatakan, pemberian rehabilitasi ini akan menjadikan kliennya kembali menjadi manusia bebas dan harus segera dibebaskan dari tahanan.

“Saya mencoba mendatangi KPK untuk menanyakan apakah KPK sudah menerima surat rehabilitasi dari presiden. Tentu jika iya, kami ingin segera memproses klien saya untuk dibebaskan malam ini,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan tanggapan untuk memberikan ganti rugi kepada IRA dan kroni-kroninya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis IRA 4 tahun 6 bulan penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun pada KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 20 November.

(Fra/Wis)