Berita Alasan Hakim Sidang Tom Lembong Dilarang Live: Hanya Pemeriksaan Saksi

by


Jakarta, Pahami.id

Hakim Pengadilan Korupsi Jakarta Jelaskan larangan penyiaran persidangan Thomas Tricilas Lembong Langsung atau hidup hanya selama agenda pemeriksaan saksi.

“Diminta untuk tidak disiarkan secara langsung karena telah memasuki pemeriksaan saksi, jadi jika kehidupan atau segera khawatir saksi bisa melihatnya secara langsung dan akhirnya memengaruhi pernyataannya kemudian dalam persidangan,” kata ketua panel Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Kamis (3/20).

“Itulah yang kita hindari untuk tidak disiarkan secara langsung atau langsung,” katanya.


Alasannya disampaikan setelah berita larangan di beberapa media massa.

Jaksa penuntut (jaksa) memanggil enam saksi untuk diperiksa di hadapan panel hakim dalam persidangan berkelanjutan kasus -kasus korupsi yang diduga gula dengan terdakwa Tom Lembong hari ini.

Mereka adalah Susy Herawaty sebagai kepala sub-sutradara barang-barang pertanian, kehutanan, urusan maritim dan perikanan untuk periode September 2016-Januari 2018, saat ini melayani sebagai kepala Kementerian Peralatan Perdagangan Perdagangan (sejak Januari 2024).

Kemudian Eko Aprilanto Sudrajat, atase Perdagangan Indonesia di Seoul; Robert J. Bintaryo, Direktur Strategic Staple (Bapokstra) Kepala Kementerian Perdagangan Domestik; dan Muhammad Yany, direktur Kementerian Perdagangan, yang merupakan mantan Kepala Direktorat 2 Direktorat Pertanian, Fuper dan Perikanan (2014-2016).

Dua saksi lainnya, Cecep Saepalah Rahman sebagai Direktorat Direktorat Makanan, Laut dan Perikanan, Kementerian Industri dan Edy Endar Sirono sebagai Direktorat Industri Makanan, Produk Laut dan Kementerian Perikanan Industri.

Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan untuk periode 2015-2016 diduga telah merusak keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian finansial negara bagian Rp578 miliar.

Dia dikatakan telah setuju untuk mengimpor gula tanpa pertemuan koordinasi dengan lembaga yang relevan.

Dengan tindakannya, Tom Lembong dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

(FRA/RYN/FRA)