Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) masa lalu DPRD berpeluang terwujud setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah mendeklarasikan garis tersebut.
Total ada enam fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Demokrat baru saja membelot dengan mulai menolak usulan pilkada melalui DPRD.
Selama ini PKS berupaya mengambil jalan tengah agar pilkada melalui DPRD hanya berlangsung di tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Mulai dari Gerindra hingga PKS diketahui tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Fraksi PDIP – satu-satunya partai di parlemen di luar koalisi pemerintah – sejauh ini menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pilkada melalui DPRD.
Sejumlah pakar mengemukakan beberapa bahaya jika pilkada kembali melalui jalur DPRD.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengingatkan masyarakat bahwa wacana pilkada melalui DPRD jelas merupakan sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat lokal.
Menurutnya, pemilu yang akan dikembalikan ke DPRD merupakan bentuk demokrasi elitis. Katanya, hal-hal seperti itu bukan lagi demokrasi rakyat yang berdasarkan proses musyawarah.
“Pada akhirnya pemilihan kepala daerah hanya ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, terpapar politik transaksional, bahkan pendekatan politik persaudaraan yang kuat,” kata Castro. CNNIndonesia.comRabu (7/1).
Pemahaman yang sempit terhadap desain sistem presidensial
Castro mengatakan pemilu daerah melalui DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Ia mengingatkan pihak berwenang agar tidak memahaminya secara sempit, seolah-olah desain sistem presidensial hanya memberikan mekanisme pemilihan langsung untuk memilih presiden.
Namun sistem pemilihan langsung yang dimaksud juga harus mutatis mutandis berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah.
Apalagi, rencana pemulihan pilkada melalui DPRD melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Castro menuturkan, wacana yang dikembangkan sudah tidak relevan lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pilkada terdiri dari pilkada langsung dan pemilihan anggota DPRD.
Wacana yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa cara berpikir elit politik sejak awal berbahaya, kata penulis buku tersebut. Politik tanpa korupsi Itu.
Ia menambahkan, pilkada melalui DPRD berdampak besar terhadap legitimasi. Bukan hanya legitimasi pemimpin daerah terpilih, tapi juga proses politik yang dilakukan.
Apalagi saat ini kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sangat rendah.
Castro mengatakan rencana memulihkan proses pemilu provinsi melalui DPRD adalah logika politik yang keliru. Hal ini karena adanya hak politik untuk memilih (hak pilih) untuk setiap warga negara tidak dapat diwakili oleh DPRD.
“Karena penting menjaga hak politik masyarakat untuk memilih secara langsung, jangan sampai jatuh ke tangan ‘penjahat’,” tegasnya.
Baca halaman berikutnya.

