Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan berbagai pasal yang ditonjolkan dalam KUHP (KUHP) dan KUHAP (KUHAP) terbaru.
KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Beberapa pasal dinilai kontroversial karena dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas.
Berikut rangkuman penjelasan Kemenkumham terkait KUHP dan KUHAP yang baru:
Daftar Isi
Soal menghina Presiden
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej alias Eddy mengatakan, pasal penghinaan di KUHP baru berbeda dengan KUHP lama yang dibatalkan MK.
Dalam KUHP baru, aturan ini hanya sebatas delik aduan. Artinya, proses pidana akan dilakukan jika ada laporan dari Presiden sendiri.
“Mahkamah Konstitusi di sana menyatakan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum harus merupakan delik aduan,” kata Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjelaskan masuknya Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden dan lembaga negara dalam KUHP baru.
Menurutnya, harkat dan martabat presiden harus dijaga, begitu pula dengan kepala negara asing di negara mana pun.
Eddy mengatakan, presiden adalah personifikasi suatu negara. Oleh karena itu, kehormatan dan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden harus dijaga.
“Negara dilindungi apa? Kedaulatan. Lalu satu lagi, kehormatan dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara, jadi kenapa pasal ini perlu ada,” jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan, proses pidana pasal tersebut tetap berlangsung jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah.
“Jadi sebenarnya yang dilarang di Pasal 218 itu adalah pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik. Misalnya pencemaran nama baik itu ‘kebun binatang’ yang keluar dengan cara mencemarkan nama baik seseorang, atau fitnah. Kalau pencemaran nama baik, saya kira di belahan dunia mana pun, pencemaran nama baik adalah tindak pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) menegaskan harus ada batas antara menghina dan mengkritik.
Supratman menjelaskan, tidak akan ada tindakan hukum jika yang disampaikan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kalau bicara kebijakan apa pun terkait kebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa tidak ada masalah,” kata Supratman.
Institusi nasional dapat melaporkan penghinaan
Dalam KUHP terbaru, tidak semua lembaga negara bisa melaporkan penghinaan.
Jadi menghina institusi negara itu hanya sebatas: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, MK. Jadi sangat terbatas, kata Eddy.
Eddy menjelaskan, dalam KUHP baru, ancaman pidana hanya berlaku jika ada penghinaan terhadap lembaga tersebut, bukan petugasnya.
“Kalau KUHP lama dipakai, ketua PN dihina, Kapolri dihina, itu bisa dikenakan pasal. [penghinaan] Itu. “Tapi pasal-pasal di KUHP baru itu terbatas,” jelas Eddy.
Anda dapat menggunakan stiker dan meme resmi
Menteri Hukum Supratman menegaskan, masyarakat bisa menggunakan stiker dan meme resmi pasca KUHP dan KUHP yang baru.
Namun ada batasan yang harus diperhatikan terkait penggunaannya. Supratman tetap tidak memperbolehkan stiker atau meme yang tidak senonoh.
“Lalu yang terakhir stiker, kalau stiker tidak masalah [contohnya stiker] ‘jempol’, ‘oke’, sama Menteri Hukum, apalagi Presiden, siapa yang mau? [pidana] benar, siapa yang mau itu? [pidanakan]. Tetapi [diancam pidana] “Kalau berbuat tidak senonoh, ada batasnya,” kata Supratman.
Aturan tingkat demonstrasi
Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Eddy mengatakan, aksi unjuk rasa atau aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin polisi, cukup menyampaikan surat pemberitahuan saja.
Jadi setiap orang yang akan melakukan demonstrasi atau pawai pada dasarnya perlu memberitahu polisi, kata-katanya ada pemberitahuan, bukan kebenarannya, jelas Eddy.
Jika demonstrasi menimbulkan kerusuhan dan penanggung jawabnya sudah melaporkan ke polisi, maka tidak ada tuntutan pidana.
Pemberitahuan tersebut bersifat wajib karena polisi harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kenapa perlu menginformasikan kepada aparat? Tugas aparat bukan melarang demonstrasi, tapi aparat dalam hal ini polisi yang mengatur lalu lintas, agar hak pengguna jalan lainnya tidak dilanggar, itu intinya,” ujarnya.
Supratman menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk berdemonstrasi.
Penerapan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif dengan DPR dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat termasuk menyuarakan kritik dan aspirasi melalui aksi demonstrasi tetap terjamin, kata Supratman, dikutip dari keterangan pers yang diterima.
Penjelasan perzinahan
Menteri Hukum Supratman mengatakan, perzinahan dalam KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama.
Bedanya, pasal perzinahan di KUHP lama hanya fokus pada mengatur hubungan perkawinan yang sah secara hukum antara suami dan istri. Sedangkan dalam KUHP baru, aturan tersebut diperluas hingga perlindungan terhadap anak.
Sebab KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau sudah menikah. Tapi di KUHP baru juga ada yang berkaitan dengan anak yang harus dilindungi, kata Supratman.
Supratman menjelaskan, KUHP lama dan KUHP baru sama, hanya berlaku jika ada pengaduan. Hanya mitra sah dan orang tua yang dapat melaporkan berdasarkan artikel ini.
Jadi yang bisa mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua anak, kata Supratman.
Studi komunis tidak dihukum
Menteri Hukum Supratman menegaskan, kajian akademis terkait ideologi komunisme, Marxisme, dan Leninisme bukanlah tindak pidana.
“Pasal 188 [KUHP] Ini tentang penyebaran komunisme. Ini juga bukan artikel baru. “Yang baru seperti dulu, kalau tujuannya untuk penelitian tidak ada sanksinya,” kata Supratman.
Namun penyebaran ideologinya tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.
“Ini bukan hal baru kita sepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita sudah tahu bahwa ajaran komunis tidak bisa disebarkan karena bertentangan dengan Pancasila,” kata politikus Gerindra itu.
Mengenai keadilan restoratif
Menteri Hukum Supratman menjelaskan, mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak bisa digunakan sembarangan.
Ada sejumlah tindak pidana yang tidak dapat digunakan untuk keadilan restoratif, antara lain terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang. Termasuk kekerasan seksual.
“Tapi tentu sekali lagi perkara tidak bisa dihentikan atau restorative justice bisa dilakukan sembarangan. Itu harus keputusan pengadilan,” sambung Supratman.
Ditambahkannya, Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Eddy mengatakan restorative justice dalam tahap penyidikan tetap perlu dilaporkan kepada penyidik karena ada syarat yang harus dipenuhi.
“Untuk restorative justice saja dalam penyidikan, dia harus memberitahu penyidik dan dia baru didaftarkan. Kenapa harus memberitahu penyidik? Karena ada beberapa syarat untuk restorative justice,” jelasnya.
Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan, kedua ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. Ketiga, yang terpenting adalah persetujuan korban, lanjut Eddy.
Penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan
Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Eddy menjelaskan, ada tiga tindakan pemaksaan yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Tiga di antaranya adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Eddy berdalih, penangkapan dengan izin pengadilan tidak perlu dilakukan karena tergantung waktu dan luasnya geografi Indonesia. Menurut dia, kemungkinan besar tersangka akan kabur sebelum ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam.
“Kenapa tanpa izin? Jangan bayangkan letak geografis Indonesia sebagai Pulau Jawa, di Maluku Tengah ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten 18 jam, kalau cuaca ekstrim perahu motor tidak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin tersangka cepat kabur, siapa yang mau bertanggung jawab?” Jelas sekali.
Namun, Eddy juga menegaskan, tindakan praperadilan bisa digunakan untuk menetapkan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
“Objek praperadilan ada 3 di luar tindakan paksaan. Kalau teman-teman melaporkan suatu perkara ke polisi, ternyata kasusnya tidak ditindaklanjuti penyidik, bisa ke praperadilan,” jelasnya.
Polri menjadi penyidik utama
Menteri Hukum Supratman mengatakan, kehadiran Polri sebagai penyidik utama diperlukan untuk mengoordinasikan penyidikan berbagai tindak pidana di luar KUHP yang sebelumnya ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga.
Hal ini diperlukan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang terpadu.
Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang merupakan penyidik PNS. Nah, ini perlu distandarisasi dan akan dikoordinasikan oleh penyidik Polri, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Eddy mengatakan, penyidik Kapolri nantinya akan berkoordinasi dan mengawasi PPNS. Eddy pun menegaskan PPNS masih punya kekuasaan.
PPNS tetap punya kewenangan, tinggal berkoordinasi dengan Polri sebagai pengawas, PPNS berdasarkan putusan MK, jelas Eddy.
(fra/fam/fra)

