
Jakarta, Pahami.id —
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keadilan restoratif (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak bisa digunakan sembarangan.
Supratman menyebutkan adanya mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP baru mendapat kritik paling banyak.
“Ini yang paling banyak dibicarakan dan dikritik banyak orang. Memang benar adanya keadilan restoratif“, maka tidak semua tindak pidana akan berakhir di pengadilan atau berakhir di pengadilan,” kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Supratman mengatakan ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa digunakan keadilan restoratifseperti kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat dan pencucian uang.
“Jadi RJ tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, bahkan pencucian uang. Termasuk kekerasan seksual. Jadi tidak mungkin diterapkan RJ, menurut KUHAP yang baru,”
“Tapi tentu saja sekali lagi, tidak boleh menghentikan suatu kasus atau semacamnya keadilan restoratif itu dilakukan secara acak. “Harus ada keputusan pengadilan,” lanjut Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan, keadilan restoratif dalam tahap penyidikan tetap perlu dilaporkan kepada penyidik dengan beberapa syarat.
“Hanya untuk restorative justice dalam penyidikan, dia harus lapor ke penyidik, baru didaftarkan. Kenapa harus lapor ke penyidik? Karena restorative justice ada beberapa syaratnya,” ujarnya.
Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan, kedua ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. Ketiga, yang terpenting adalah persetujuan korban, lanjut Eddy.
(fra/fam/fra)
