Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Polres Metro Jaya mengatur Dokter Richard Lee dalam hal dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang disampaikan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doctif) pada 2 Desember 2024.
CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa fakta terkait penetapan Richard Lee sebagai tersangka sebagai berikut
Ditinjau 7 Januari
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kasus yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka pada 23 Desember. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard kemudian meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada 7 Januari.
“Dia sudah menjadi tersangka, tersangka pada 15 Desember kemarin. Tersangka dipanggil pada 23 Desember, tapi dia tidak muncul, dan siap hadir jam 7 besok,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Duduk
Berdasarkan laporan, kasus ini bermula saat dokter membeli produk kecantikan merek White Tomato milik Richard Lee di pasaran seharga Rp 670.000 pada 12 Oktober.
Namun setelah barang diterima dan diperiksa, ternyata komposisinya tidak mengandung Tomat Putih, kata Reonald.
Kemudian pada tanggal 23 Oktober, Doctif kembali membeli produk Salmon DNA Richard Lee dari pasaran dengan harga Rp 1.032.700. Namun saat diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan kemasan telah dikemas ulang.
Kemudian, pada 2 November lalu, Doctif kembali membeli produk kecantikan Miss V Stem Cell karya Athena Group milik Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 922.000.
“Ternyata produk tersebut merupakan repackage dari produk REQ PINK,” kata Reonald.
Atas dasar itu, dokter melalui pengacaranya kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dan mendaftarkannya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee sejak 12 Desember 2025.
Penyidik kemudian menjadwalkan mediasi antara dokter dan Richard Lee untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun mediasi terakhir yang digelar Selasa pekan lalu berakhir dengan kegagalan.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan mengundang terlapor sebanyak dua kali, namun pihak tersebut tidak bersedia hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan.
Setelahnya, penyidik akan segera memanggil dokter untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Igo belum membeberkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan dan jadwal pemeriksaan doktrinal tersebut.
“RTL kami memanggil tersangka Dokter S untuk diperiksa,” ujarnya.
(fra/des/fra)

