Jakarta, Pahami.id —
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016, kini sudah memasuki tahap akhir setelah upaya hakim agung untuk mengajukan kembali perkara tersebut ditolak.
Dalam kasus ini, tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu orang sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah kisahnya diangkat ke layar kaca. Momen inilah yang kemudian dimanfaatkan para narapidana, termasuk Saks Tatal, untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
PK tujuh narapidana ini terbagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pelamar Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan beranggotakan Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Kemudian, PK kedua bernomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Kasus ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua dan Jupriyadi serta Sigid Triyono sebagai anggota
Namun PK yang diajukan ketujuh narapidana tersebut ditolak Mahkamah Agung.
Saka Tatal yang sudah keluar dari penjara pun mengajukan PK. Perkara nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 disidangkan hakim tunggal Prim Haryadi.
Sama seperti tujuh narapidana lainnya, PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak MA.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, permohonan PK ditolak karena majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menilai tidak ada kesalahan judex facti dan judex juris dalam mengadili narapidana.
Alat bukti (novum) yang diajukan terpidana bukan merupakan alat bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHP, kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).
(des/gil)