Jakarta, Pahami.id –
Penduduk di Singapura Mohd Razif Radi menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda S $ 2.000 (sekitar Rp 25 juta) atau keduanya karena mengajarkan doktrin yang bertentangan dengan hukum Islam, salah satunya memungkinkan untuk mengizinkan untuk mengizinkan untuk mengizinkan berjudi.
Dalam persidangan hari ini, Jumat (4/4) dari pengadilan distrik menyatakan bahwa Razif Radi bersalah atas bid’ah. Keputusan Razif akan berlangsung pada 26 Mei.
Hakim Shariffudin Saruwan menyatakan bahwa doktrin Razif bertentangan dengan hukum Islam, dan ini dikonfirmasi oleh mufti Singapura, seperti dikutip oleh Saluran Berita Asia.
Dalam persidangan yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu, 12 saksi disajikan dari jaksa penuntut dan delapan Razif.
Hakim mengatakan saksi dari jaksa penuntut percaya diri dan konsisten dalam kesaksian mereka.
Selain itu, hakim mengatakan kesaksian mereka juga didukung oleh bukti lain dalam persidangan, termasuk e -mail dari saksi dan orang lain yang membahas kelas -kelas agama, serta catatan terperinci tentang proses pernikahan spiritual.
Razif didakwa melanggar hukum hukum karena dari tahun 2004 hingga 2020 mengajarkan 3 bidat yang bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut perjudian Razif bisa sah yang sah, pria dan wanita dapat menikah secara legal melalui pernikahan rohani, mereka dapat menyebut roh mbah, yang disebut nabi terakhir atau keturunan nabi.
Razif juga mendirikan sebuah restoran yang dikenal sebagai Lina’s Cafe on Jalan Banana 7 sekitar 2017. Di kafe ini ia mengelola sekolah agama yang tidak terdaftar.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengajukan laporan tentang Razif pada Agustus 2021.
(Isa/VWS)