Jakarta, Pahami.id –
Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto Juga menyebutkan partainya setelah dijatuhi hukuman 3 tahun (3,5 tahun) di penjara di pengadilan pengadilan Menyuap Jakarta, Jumat (7/25).
Hasto awalnya menyatakan bahwa dia siap menghadapi keputusan dengan melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan. Dia kemudian membahas tema keadilan yang masih relevan dengan agenda unifikasi partai, termasuk risiko bahwa beberapa orang ingin mengganggu Kongres PDIP.
“Oleh karena itu, dengan keputusan ini, saya menerima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Tema yang sesuai dengan keadilan akan selalu relevan, terutama dalam kaitannya dengan agenda unifikasi partai,” kata Hasto setelah keputusan pada hari Jumat (7/25).
“Sejak awal dikatakan bahwa seseorang ingin mengganggu Kongres PDIP, untuk menonton Kongres PDIP,” katanya.
Pada kesempatan itu, Hasto juga secara singkat menyatakan keinginannya untuk menjadi pengacara. Sekretaris PDIP -umum bahkan mengklaim telah mendaftar untuk Departemen Hukum S1 sebelum sidang keputusan.
Dia mengatakan niat untuk menjadi pengacara muncul karena dia ingin membela orang yang menjadi korban ketidakadilan, terutama ‘kecil’.
“Saya mengambil kuliah utama dan diterima.
“Sebagai pengacara yang akan membela korban ketidakadilan dari kekuasaan, terutama yang kurang beruntung,” kata Hasto.
Panel Hakim Pengadilan Korupsi mengajukan hukuman 3 tahun (3,5 tahun) di penjara atas Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto.
Hakim mengatakan bahwa Hasto terbukti bersalah atas hukum korupsi terhadap mantan Komisaris KPU dari wahyu PAW pada anggota PAW dari DPR 2019-2024.
Untuk menurunkan keputusan, hakim mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dan mencerahkan. Hal yang harus dilakukan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan kemandirian lembaga KPU.
Meskipun pengurangan adalah terdakwa yang sopan dalam persidangan, itu tidak pernah dihukum, dan memiliki keluarga yang bergantung pada keluarga.
(FRL/ISN)