Jakarta, Pahami.id –
Panel Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) di penjara terhadap Sekretaris PDIP -Jenderal Hasto Kristiyanto pada kasus suasana hati Aaron.
Hakim mengatakan bahwa Hasto terbukti bersalah atas hukum korupsi terhadap mantan Komisaris KPU dari wahyu wahyu pada anggota PAW dari DPR 2019-2024 untuk Masaraku Masara.