Berita Hasto Tidak Terbukti Perintahkan Rendam Ponsel

by
Berita Hasto Tidak Terbukti Perintahkan Rendam Ponsel


Jakarta, Pahami.id

Panel Hakim mengevaluasi Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan kasus yang terkait dengan perintis Aaron dari Misa saya.

Hakim Sunoto mengatakan tidak ada bukti bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam ponselnya.

“Elemen ini dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan yang tidak terbukti dengan pertimbangan bahwa tidak ada bukti konkret yang direndam atau direndam sebagaimana dikonfirmasi oleh para ahli forensik,” kata Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah pada hari Jumat (7/25).


Oleh karena itu, hakim menilai bahwa Hasto harus dibebaskan dari tuduhan investigasi.

“Sampai rapat umum menyimpulkan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari klaim pertama untuk melanggar Pasal 21 Juncto Pasal 65 paragraf 1 KUHP, “kata Sunoto.

Dalam hal ini, Hasto didakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta di penjara selama 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut, Hasto telah terbukti mencegah penanganan kasus Masaraku Masaraku, mantan kandidat hukum PDIP.

Hasto dikatakan telah mencegah penyelidik KPK menangkap pengungsi saya Maspan Harun sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga dianggap telah menyuap mantan Komisaris KPU dari pengungkapan Setiawan sebesar $ 57.350 atau setara dengan RP600 juta.

Suap telah diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan waktu (PAW) anggota Harun Masu 2019-2024.

(Yoa/isn)