Jakarta, Pahami.id —
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp 250 juta kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 4 bulan penjara,” kata ketua majelis. Hakim Fahzal Henri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).
Hal yang memperberat terdakwa, yakni sebagai penyelenggara nasional tidak menjalankan amanah penyelenggara nasional yang independen dari KKN.
Sedangkan untuk meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak merepotkan, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Terkait keputusan tersebut, Qosasi mengutarakan pemikirannya. Jaksa pun mengutarakan pemikirannya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari permintaan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai Qosasi terbukti melakukan pemerasan Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur.
Uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang tersebut atas instruksi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama ini juga sedang diproses Kejaksaan Agung.
(pop/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);