Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa setidaknya ada lebih dari 85 pekerja pelayanan manusia (Kamp) Republik Indonesia juga menerima uang yang dikatakan sebagai hasil dari ekstensi terkait dengan pengelolaan rencana penggunaan pekerja asing (RPTKA).
Lusinan pekerja berada di luar delapan orang yang dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka.
“Selain dinikmati oleh Sh, Hy, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas urutan Sh dan Hy, uang itu juga diberikan kepada hampir semua karyawan PPTKA (sekitar 85 orang) setidaknya Rp8,94 miliar,” kata Jakart.
Empat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama dari hari ini hingga 5 Agustus 2025.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengembangan Energi Manusia dan Pengembangan Peluang Ketenagakerjaan (Binapenta & PKK) Kementerian Sumber Daya Manusia pada 2020-2023 Suhartono.
Kemudian direktur PPTKA 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selain itu, Direktur PPTKA 2017-2019 Pramono Wishnu dan Koordinator Uji Kelayakan Verifikasi PPTKA pada tahun 2020-Juli 2024 diangkat sebagai Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angrai.
Empat tersangka lain yang belum ditahan adalah kepala sub-sutradara maritim dan pertanian dari Direktorat Binapenta & PKK pada 2019-2021 dan PPK PPK pada 2019-2024 dan Koordinator Analisis Pekerja Asing.
Kemudian staf di Direktorat PPTKA di Direktorat Kepala Binapenta & PKK pada 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alpha Eshad.
Namun, tersangka telah dicegah di luar negeri untuk memfasilitasi penyelidik yang melakukan pemeriksaan dan penangkapan.
Setyo menambahkan bahwa ada uang ‘dua minggu’ yang terkait dengan manajemen TKA yang diterima oleh lusinan pekerja. Penyelidik, katanya, akan mengeksplorasi lebih lanjut dalam proses investigasi.
“Pihak -pihak yang disebutkan di atas menggunakan uang untuk kepentingan mereka sendiri dan membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama mereka sendiri atau atas nama nama keluarga,” kata Setyo.
Sementara itu, wakil bertindak sebagai ASEP Guntur Rahayu menambahkan bahwa para penyelidik akan memeriksa siapa pun yang memenuhi unsur -unsur kedengkian atau laki -laki. Karena, katanya, mungkin saja pekerja itu tidak tahu di mana uang yang diterimanya datang.
“Kami tidak perlu menggunakan artikel yang berpartisipasi (Pasal 55 KUHP pertama. Penyelidik akan mengeksplorasi,” kata ASEP.
Delapan tersangka dicurigai melanggar Pasal 12 dari Surat E atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 dari Undang -Undang Pembuangan Korupsi Jo Pasal 55 Paragraf (1) KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 64 paragraf (1) KUHP.
Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima oleh tersangka dan karyawan di Direktorat PPTKA dari pelamar RPTKA setidaknya Rp53,7 miliar.
“Sampai saat ini, para pihak termasuk tersangka telah mengembalikan uang ke negara itu melalui akun penampungan KPK dengan total RP8,51 miliar,” kata Setyo.
(Ryn/dal)