Jakarta, Pahami.id –
Pengguna Obat Ini juga merupakan target penangkapan petugas penegak hukum dalam kasus -kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Namun, Kepala Terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisi Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk dari artis.
Marthinus menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum narkotika, pengguna narkoba harus menjalani pemulihan non-kriminal.
“Anda tahu, apalagi seniman, semua pengguna (narkoba) dilarang ditangkap, seperti yang dikatakan rezim hukum kami untuk pemulihan,” kata Marthinus setelah memberikan kuliah umum di Udayana University, Badung Regency, Bali, Selasa (7/15).
Proses hukum untuk pengguna narkoba terkandung dalam undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Meskipun mereka hanya pengguna narkoba, mereka masih perlu menjalani proses hukum. Mulai dari penyelidikan, penilaian proses percobaan.
Setelah penangkapan, petugas penegak hukum pasti akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap pelaku.
Dalam implementasinya, evaluasi pengguna obat juga dilakukan untuk kepentingan proses pemulihan. Evaluasi ini dilakukan oleh tim penilaian terintegrasi.
Tim terdiri dari tim dokter termasuk dokter dan psikolog dan tim hukum yang terdiri dari unsur -unsur Kepolisian Nasional, BNN, jaksa penuntut dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses pemulihan untuk pengguna narkoba diatur dalam aturan bersama pecandu narkotika dan korban pelecehan narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Urusan Sosial, Jaksa Agung, Kepala Polisi dan Kepala BNN.
Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah pengguna atau pelaku memenuhi syarat untuk pemulihan.
Kemudian, keputusan evaluasi akan diserahkan kepada jaksa penuntut dan hakim untuk tujuan proses persidangan.
Peluang untuk pengguna narkoba menerima pemulihan juga diatur dalam Pasal 103 dari undang -undang 35/2009.
Pasal 103 paragraf 1 surat yang disebut hakim yang memeriksa kasus pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan orang yang relevan untuk menjalani perawatan dan/atau perawatan melalui pemulihan jika pecandu narkotika dinyatakan bersalah atas narkotika.
Kemudian, Pasal 103 Paragraf 2 menyatakan bahwa hakim dapat memerintahkan orang tersebut dan/atau perawatan melalui pemulihan jika pecandu Nakotika tidak dinyatakan bersalah melakukan kejahatan narkotika.
Namun, Pasal 127 paragraf 1 dari undang -undang narkotika juga mengendalikan ancaman kejahatan bagi pengguna narkoba. Ancaman hukuman berkisar dari satu tahun hingga empat tahun penjara, tergantung pada kelompok narkoba yang disita.
Pasal 127 paragraf 2 diatur bahwa dalam menentukan kasus ini, hakim harus memperhatikan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 pemulihan.
Kemudian, dalam Pasal 127 Paragraf 3 dari Peraturan, itu juga dikendalikan jika pelaku terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka harus menjalani pemulihan medis dan pemulihan sosial.
Oleh karena itu, pemulihan pengguna akan ditentukan oleh hakim selama proses persidangan. Karena, jika ada tanda bahwa konsumen juga pedagang, maka akan ada hukuman pidana.
(Dis/isn)