Jakarta, Pahami.id –
Enam petugas polisi diduga menyerang dua orang Mata elang (Matel) atau Penagih utang Hingga meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan, ia berasal dari Unit Pelayanan Markas (Yanma). Kepolisian Nasional.
“Kami informasikan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan anggota unit pelayanan mabes di Mabes Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/12).
Trunoyudo menjelaskan, pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (11/12) itu bermula saat kedua Matels menghentikan sepeda motor yang dikemudikan petugas polisi.
“PertamaPertanyaannya terkait apa hubungannya dengan kejadian kedua korban debt collector menghentikan kendaraannya. Jadi kendaraan itu memang digunakan anggota, jadi inilah yang melatarbelakangi kejadian tersebut, ujarnya.
Namun Trunoyudo tak merinci bagaimana keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam penyerangan tersebut.
Berdasarkan bukti permulaan yang dikumpulkan penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM. Menurut dia, mereka bertugas di Mabes Polri.
Awalnya, Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan terhadap dua pria di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan 2 korban. Korban pertama dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan korban kedua mengalami luka serius dan kemudian meninggal di rumah sakit.
Diketahui kronologis kejadian pertama di depan TMP Kalibata, bermula pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran mendapat laporan melalui 110 dinas tentang dugaan penganiayaan terhadap dua orang pria di parkiran depan TMP Kalibata, jelas Trunoyudo.
“Sekitar pukul 16.00 Wib, polisi Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam keadaan luka.
Malam harinya juga terjadi pembakaran kios dan beberapa kendaraan di sekitar lokasi penyerangan.
Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 Wib, masih di hari yang sama, Kamis. Selain penganiayaan, juga terjadi pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian, ujarnya.
Fasilitas yang rusak akibat kebakaran tersebut antara lain 4 kendaraan roda empat, 7 sepeda motor, 14 lapak pedagang, 2 kios, dan 2 rumah warga.
Polisi kemudian melakukan pengamanan untuk meredam kericuhan akibat pembakaran sekaligus mencegah meluasnya situasi.
(lom/sfr)

