Jakarta, Pahami.id –
Ada 17 kementerian dan lembaga pemerintah yang kini bisa ditempati Anggota Aktif Polri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Perpolri 10/2025, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan dalam negeri dilaksanakan pada Kementerian/Lembaga/Lembaga/Komisi; dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 3 Ayat (3), pelaksanaan tugas anggota Polri dilaksanakan dalam jabatan manajerial dan non manajerial.
Sedangkan pada Pasal 3 Ayat (4) tertulis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah jabatan pada suatu badan atau lembaga lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan kementerian/lembaga/lembaga/komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pejabat Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri pada Selasa (9/12).
Peraturan POLRI 10/2025 memperbolehkan anggota POLRI untuk menduduki jabatan aktif di beberapa kementerian atau lembaga.
Peraturan Polri ini terbit setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemberian perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang diminta oleh Syamsul Jahidin (Mahasiswa/Advokat) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa).
Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Pasal 28 mengatur bahwa perwira polisi dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 28, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai hubungan dengan kepolisian atau tidak ada penugasan sebagai Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan kedua ketentuan tersebut, bahwa anggota Polri hanya dapat memangku jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Secara substansial kedua ketentuan ini menekankan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau purna tugas di kepolisian,” kata Mansyur.
Berikut daftar 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi anggota aktif Polri:
1. Koordinator Kementerian Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Fra/nat/Fra)

