Daftar isi
Jakarta, Pahami.id –
Dua mata elang atau Penagih utang Sejumlah orang dipukuli hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12).
Kedua korban dinyatakan meninggal dunia, satu meninggal di lokasi kejadian dan satu lagi meninggal di rumah sakit pada Jumat (12/12).
Usai kejadian, ratusan orang asing mendatangi lokasi kejadian malam itu. Mereka merusak dan membakar beberapa kios, sepeda motor, dan mobil.
Baru-baru ini, enam petugas polisi ditetapkan sebagai tersangka pemukulan dua mata elang hingga tewas. Anggota Polri ini juga dinilai melakukan pelanggaran Kode Etik berat.
Berikut beberapa fakta terkait pemukulan:
Daftar Isi
Kronologi pemukulan
Lokasi kejadian berseberangan dengan Taman Makan Pahlawan (TMP), Kalibata, sekitar pukul 15.30 Wib.
Menurut Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, kedua mata elang itu aslinya adalah pengendara sepeda motor yang lewat. Tak lama kemudian, beberapa orang muncul dari mobil yang juga lewat.
Mansur mengatakan, pengeroyokan dilakukan oleh orang yang turun dari mobil.
“Kronologisnya ada salah satu pengguna sepeda motor, nah, sepeda motornya tiba-tiba dihentikan oleh teman-temannya tersebut.
Tiba-tiba ada mobil datang dengan sopir di jalan. Pengemudi mobil tidak tahu dari mana datangnya dan tiba-tiba keluar untuk membantu, lalu menabrak Matel, ujarnya.
Pelaku kemudian langsung meninggalkan lokasi kejadian, bersama pengemudi yang menghentikan kedua mobilnya.
“Semuanya kabur, tidak ada di lokasi kejadian, tiba-tiba tidak ada, langsung tinggalkan Matel ini,” ujarnya.
Sore tadi, satu Matel dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu lagi Matel dilarikan ke rumah sakit.
Menagih hutang kredit sepeda motor
Kapolres Jakarta Selatan Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyerangan terhadap dua Matel tersebut dipicu oleh utang kredit sepeda motor.
“Dari siang hingga malam hari, kami menangani kasus tersebut bermula dari fakta bahwa kami adalah mata elang yang ingin mengumpulkan kendaraan sepeda motor yang menunjukkan tidak membayar kredit,” kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (12/12).
Serangan balasan
Malam harinya, sejumlah orang yang diduga rekan dua mata elang yang diserang itu membakar beberapa tenda milik pedagang kaki lima (PKL) dan juga sepeda motor di sekitar lokasi.
Mungkin ada perasaan tidak setuju. Dampaknya terhadap lingkungan di sini mereka tidak tahu apa-apa karena terjadi di jalan dan menurut saksi hanya spontanitas, saya tidak tahu dari mana asalnya, masih dalam penyelidikan, kata Mansur.
Mansur mengatakan, ada sekitar 80 hingga 100 orang yang melakukan perusakan dan pembakaran kios dan sepeda motor.
Akibatnya tiba-tiba datang teman korban sekitar 80 sampai 100 orang, sebenarnya kami dari kepolisian sudah menduganya, namun saat itu tim yang datang tiba-tiba sekitar 100 orang merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini, ujarnya.
Kios dan mobil dibakar
Sementara itu, Kasat Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, petugas datang ke lokasi untuk memadamkan api pada Kamis malam, sekitar pukul 23.48 WIB dan selesai sekitar pukul 01.02 WIB.
Asril juga membenarkan, sedikitnya sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat ikut terbakar. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan bensin.
“Jumlah benda yang terbakar sebanyak 9 kios, roda dua 6 buah, dan roda empat 1 buah,” kata Asril saat dihubungi, Jumat (12/12).
“Penyebab kebakaran menggunakan bensin,” ujarnya.
Brimob ditugaskan
Menyusul kericuhan akibat aksi vandalisme dan pembakaran lokasi penyerangan, anggota Brimob Polda Metro Jaya kemudian dikerahkan untuk melakukan penggeledahan.
“Iya kita akan lakukan penyisiran, kita lihat kelompok mana saja yang ada agar segera dibubarkan, kita berharap masyarakat tidak main hakim sendiri,” kata Kompol Nicolas kepada wartawan, Kamis (11/12).
Staf Brimob bersama-sama kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TCP) untuk melindungi masyarakat setempat.
“Personel Polisi dari Brimob Kwitang dan juga dari Sat Samapta, dari Direktorat Samapta Polda serta Sat Samapta Polres dan juga Polsek sudah ada di lokasi kejadian, dan TKP ini kita amankan dan kita berharap masyarakat tidak khawatir lagi,” kata Nicolas.
Korban kedua meninggal di rumah sakit
Keesokan harinya, Jumat (12/11) pagi, Kompol Nicolas menyatakan, korban kedua yang dilarikan ke rumah sakit juga dinyatakan meninggal dunia.
“Dua orang yang berperan sebagai Si Mata Elang ini dianiaya dan dipukuli hingga satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan seorang lagi meninggal di rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/12).
6 Polisi Menjadi Tersangka
Sebanyak enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dua titik Alias Mata Elang Penagih utang hingga meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.
Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) sore.
Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM. Menurut dia, mereka bertugas di Mabes Polri.
“Keenam tersangka merupakan anggota dinas Mabes Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menyatakan, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP.
Berlaku pasal 170 ayat 3 KUHP. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ujarnya.
(Fra/fam/Fra)

