Berita Malaysia Cabut Banding Kasus Cuci Uang, Istri Eks PM Najib Tetap Bebas

by
Berita Malaysia Cabut Banding Kasus Cuci Uang, Istri Eks PM Najib Tetap Bebas


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung Malaysia menarik banding mereka terhadap pembebasan mantan istri Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Manordengan alasan bahwa mereka tidak melihat prospek keberhasilan.

Rosmah sebelumnya dibebaskan dari 12 dakwaan pencucian uang dan lima dakwaan penggelapan pajak oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Desember 2024.


Semula Kejaksaan Agung Malaysia memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun kemudian mencabut permohonannya pada Selasa (9/12).

Jaksa Agung mengaku belum bisa membuktikan secara pasti Rosmah melakukan pelanggaran tersebut.

“Jika banding tetap dilanjutkan, maka penuntut tidak akan mampu membuktikan perkara tersebut tanpa keraguan seperti yang dipersyaratkan dalam persidangan pidana, karena saksi utama harus membuktikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa sudah mati,” demikian keterangan Jaksa Agung Malaysia.

Pengacara Rosmah, Amer Hamzah Arshad. Said, pihaknya menyambut baik pencabutan kasasi yang dilakukan JPU.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan keputusan tersebut tidak mempengaruhi jalannya persidangan Rosmah.

Rosmah kini bebas dengan jaminan sambil menunggu banding atas hukuman 102 tahun penjara yang dia terima karena diduga meminta dan menerima suap untuk membantu perusahaan tersebut memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai US$279 juta dari pemerintahan Najib.

Sejak 2018, mantan PM Najib dan istrinya Rosmah menjadi subyek berbagai investigasi korupsi yang menurut Najib terlibat dalam skandal 1MDB (1 Malaysia Development Berhad) senilai miliaran ringgit. Keduanya telah berulang kali membantah semua tuduhan.

(DNA)