Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah Korea Utara pemimpin Kim Jong Un dikenal sering memberikan hukuman buruk kepada petugas, hingga hukuman mati.
Para petugas dihukum karena mengkhianati partai. Pada tahun 2024, ketika banjir besar melanda negara berideologi komunis ini misalnya, sebanyak 30 pejabat dieksekusi karena dianggap lalai dan gagal melakukan mitigasi bencana.
Laporan Chosun TV, seperti diberitakan Waktu Selat Dan BebasKamis (5/9/2024) lalu, petugas yang dieksekusi berasal dari pemerintah daerah yang dilanda banjir.
Mereka diambil gambarnya pada Agustus 2024, Chosun TV melaporkan, mengutip seorang pejabat pemerintah Korea Selatan yang tidak disebutkan namanya.
Banjir saat itu sangat besar dan diperkirakan memakan korban jiwa ribuan orang. Daerah yang terkena dampak paling parah adalah wilayah Chagang.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang menangani hubungan dengan Korea Utara, menolak berkomentar. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengatakan pada pertemuan darurat partai pada akhir Juli 2024 bahwa ia akan menghukum mereka yang ‘sangat mengabaikan’ tugas mereka dan bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.
Banjir dahsyat melanda provinsi Chagang pada bulan Juli dan menyebabkan lebih dari 15.000 orang mengungsi.
Menurut laporan berita Korea Utara, banjir menyebabkan kerusakan luas di kota barat laut Sinuiju dan sekitarnya Uiju, dengan lebih dari 4.100 rumah, 7.410 hektar lahan pertanian, dan banyak jalan, bangunan, dan rel kereta api terkena dampaknya.
Hujan yang menyebabkan banjir besar saat itu tidak terkendali, merendam ribuan rumah dan lahan pertanian yang luas, serta menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal. Mereka terpaksa tinggal di tenda sementara.
Korea Utara mengatakan lebih dari 5.000 orang yang terdampar di kota Sinuiju dan Uiju telah diselamatkan melalui udara dan upaya evakuasi lainnya.
Korea Utara rentan terhadap banjir akibat hujan lebat di musim panas karena drainase, penggundulan hutan, dan infrastruktur yang bobrok.
Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi melaporkan pada hari Rabu bahwa sekitar 4.100 rumah, 3.000 hektar lahan pertanian dan banyak bangunan umum, jalan dan kereta api di Sinuiju dan Uiju terendam banjir.
Biasanya selesai
Hukuman mati di Korea Utara adalah sah dan sering kali dijatuhkan kepada pejabat. Namun yang membuatnya miris adalah terkadang kesalahan yang dilakukan tidak proporsional. Misalnya saja karena menonton film luar negeri atau luar negeri.
Dilaporkan BBCSenin (15/9/2025), pemerintah Korea Utara semakin gencar melakukan eksekusi, termasuk bagi mereka yang ketahuan menonton dan berbagi film dan drama TV asing.
Di halaman yang menjelaskan masalah hak asasi manusia, para pembela hak asasi manusia menulis bahwa Korea Utara harus menghapuskan hukuman mati dan meratifikasi protokol opsional kedua pada Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Laporan tersebut kemudian merekomendasikan, pada saat yang sama, agar Korea Utara: (1) memberlakukan moratorium resmi terhadap hukuman mati, (2) membatasi hukuman mati hanya pada kejahatan yang “paling serius”, sebagaimana didefinisikan oleh standar hak asasi manusia internasional, (3) melarang penggunaan hukuman mati bagi siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun pada saat dugaan kejahatan tersebut dilakukan.
(IMF/BAC)

