Berita 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas

by
Berita 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak enam Polisi Ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan sebanyak dua kali Mata elang alias Penagih utang Hingga meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/12).

Penyidik ​​telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) sore.

Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM. Menurut dia, mereka bertugas di Mabes Polri.


“Keenam tersangka merupakan anggota dinas Mabes Polri,” ujarnya.

Trunoyudo menyatakan, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP.

Berlaku pasal 170 ayat 3 KUHP. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ujarnya.

Sebelumnya, Kompol Pancoran Mansur mengatakan, kejadian bermula saat dua petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.

“Kronologisnya ada salah satu pengguna sepeda motor. Nah tiba-tiba sepeda motor itu dihentikan oleh teman-temannya ini.

Mansur mengatakan, pemukulan dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam mobil. Dia mengatakan pemukulan itu terjadi dengan cepat.

Tiba-tiba ada mobil dengan sopir di jalan, pengemudi tidak tahu dari mana dan tiba-tiba keluar untuk membantu, lalu menabrak Matel, ujarnya.

Usai pengeroyokan, massa tak dikenal kembali ke lokasi dan membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat.

(fam/yoa/fra)