Berita 5 Negara Minta ICC Selidiki Kondisi di Palestina

by

Jakarta, Pahami.id

Lima negara meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki situasi tersebut Palestina tentang peluang terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan di tengah agresi Israel.

Dilaporkan CNN Pada Jumat (17/11), Jaksa ICC Karim Khan mengatakan lima negara tersebut adalah Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Sesuai dengan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional, Negara-Negara Pihak dapat merujuk pada situasi Jaksa dimana satu atau dua kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan ini tampaknya telah terjadi,” kata Khan.

“Dan meminta Jaksa untuk menyelidiki apakah satu atau beberapa orang tertentu patut didakwa atas tindak pidana tersebut,” lanjutnya.

Khan menambahkan, pihaknya telah melancarkan penyelidikan di Palestina mulai 3 Maret 2021 terhadap kemungkinan kejahatan yang mungkin dilakukan sejak Juni 2014 di Gaza dan Tepi Barat.

“Hal ini terus berlanjut dan berkembang menjadi peningkatan permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023,” kata Khan.

[Gambas:Video CNN]

“Sesuai dengan Statuta Roma, kantor saya memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah suatu Negara Pihak dan terhadap warga negara dari Negara Pihak tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga kelompok hak asasi manusia (HAM) di Palestina juga melaporkan Israel ke ICC atas agresinya di Jalur Gaza.

Seperti dilansir Al Jazeera, tiga kelompok hak asasi manusia yang terdiri dari Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menggugat Israel atas dugaan apartheid dan genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 10.500 orang hingga Rabu (8/11). ).

Mereka meminta ICC untuk memperluas penyelidikannya terhadap kejahatan perang yang sedang berlangsung di wilayah tersebut dengan meninjau kembali pengepungan di Gaza, pemindahan paksa warga Gaza, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik. .

Sejalan dengan gugatan tersebut, tiga kelompok hak asasi manusia Palestina juga mendesak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

(sampai/akhir)