Berita 5 Fakta Kasus Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

by
Berita 5 Fakta Kasus Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya secara resmi mengangkat status Presiden ke -7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) Masalah pencemaran nama baik palsu dikatakan berada dalam tahap investigasi.

Peningkatan status dilakukan setelah judul kasus oleh Direktorat Keamanan Nasional (KAMNEG) Direktorat Investigasi Kejahatan Kepolisian Jakarta pada Kamis (10/7) malam.


Polisi mengatakan ada unsur -unsur kriminal dalam kasus ini berdasarkan penyelidikan awal dan beberapa bukti telah dikemas.

Berikut ini adalah daftar fakta penting yang terkait dengan laporan Jokowi yang naik ke tahap investigasi:

1. Jokowi melaporkan tuduhan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik

Laporan yang diajukan oleh Jokowi berisi tuduhan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 305 Pasal 51 paragraf (1) Informasi dan Transaksi Elektronik (Hukum ITE).

Laporan ini secara langsung terkait dengan tuduhan bahwa ijazah Jokowi salah.

Jokowi melalui pengacaranya berpikir tuduhan itu telah merusak reputasinya sebagai kepala pemimpin negara dan publik, jadi ia harus dituntut secara hukum karena kepastian dan perlindungan hukum.

2. Bukti termasuk 24 tautan video dan fotokopi diploma

Dalam laporan itu, Jokowi menyerahkan beberapa bukti kepada penyelidik. Buktinya dalam bentuk flashDisk yang berisi 24 tautan video YouTube, berbagai konten dari media sosial X (sebelumnya Twitter), serta fotokopi ijazah Jokowi yang diduga sebagai objek yang memfitnah.

Bukti akan dianalisis dan digunakan sebagai dasar peneliti pada tahap pemeriksaan. Dalam proses investigasi kemudian, bukti digital ini juga memiliki potensi untuk menjadi dukungan utama bagi yang dilaporkan oleh kejahatan yang dilaporkan.

3. Polisi telah memeriksa beberapa angka sebelumnya

Selama proses penyelidikan, polisi metropolitan Jakarta telah memeriksa beberapa saksi untuk ditanyai.

Karakter yang telah diperiksa termasuk Roy Suryo, Tifauzia alias Dr Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Psi Cadre Dian Sandi, dan Perusahaan Syarif Fitriansyah yang merupakan asisten Presiden Jokowi.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang terkait dengan biaya diploma palsu, baik dalam hal konten yang disebarluaskan dan para pihak yang terlibat dalam distribusinya.

4. Kamp Jokowi memberikan pernyataan sesudahnya

Pengacara Jokowi, Negara Rivai Kusuman, menyambut laporan tentang status laporan tersebut. Dia menganggap bahwa keputusan polisi adalah bukti dari laporan yang diajukan oleh partainya tidak hanya valid, tetapi juga berdasarkan fakta dan bukti kuat.

“Dia ditingkatkan ke tahap investigasi yang menunjukkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Mr. Jokowi berisi kebenaran dan merupakan pelanggaran pidana,” kata Rivai ketika dihubungi pada hari Jumat (11/7).

Dia juga menambahkan bahwa kekuatan hukum akan mengawasi proses hukum ini ke pengadilan.

Sebagai pengacara korban, Rivai mengatakan partainya berharap proses itu akan memberikan jaminan hukum dan mengembalikan reputasi Jokowi.

“Dengan upaya hukum ini, Jokowi berharap reputasinya akan dipulihkan dan orisinalitas diploma dikonfirmasi oleh pengadilan,” katanya.

5. Polisi membuka kesempatan untuk memeriksa Jokowi sebagai saksi

Polisi mengatakan mereka tidak mengesampingkan kemungkinan memulihkan Jokowi untuk ditanyai pada tahap investigasi.

Ini disampaikan oleh Kombes Ade Ary yang mengatakan bahwa proses mengambil informasi tentang saksi, para korban, dan dilaporkan akan dilakukan dengan cermat.

“Lalu kami mencoba memastikan jadwal, saksi, para korban, saksi dari para korban akan dilaporkan dan sebagainya … itu akan diperiksa dalam tahap investigasi,” kata Ade Ary.

Gugatan resmi akan dikirim oleh penyelidik subdit di masa depan, dan pernyataan Jokowi akan dicatat dalam risalah Infember (BAP).

(RDS/RDS)