Jakarta, Pahami.id —
Anggota Kompi Brimob 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MSditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa MTSN berhuruf AT (14) hingga meninggal dunia.
Kapolsek Tual, AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus tersebut.
Daftar Isi
Berikut fakta dugaan Bripda MS yang menganiaya pelajar hingga ditetapkan sebagai tersangka.
1. Pukul dengan helm
Siswa MTS Negeri Maluku Tenggara berinisial AT dikabarkan tewas bersimbah darah, diduga karena tertabrak helm Bripda MS. Peristiwa itu terjadi di Jalan Marren, tak jauh dari Universitas Uningrat, Kota Tual, Kamis pagi (19/2).
Berdasarkan keterangan kakak korban, Nasri Karim (15), dirinya dan AT sedang berjalan-jalan usai sahur. Masing-masing mengendarai sepeda motornya sendiri.
Saat itu, mereka melintasi jalan yang menjadi lokasi balapan liar dan dikuasai anggota Brimob. Saat melintasi tanjakan, sepeda motor mereka melaju kencang.
Saat itu anggota Brimob melompat dari trotoar dan memukul bagian muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban membentur aspal, keluar darah dari mulut dan hidung, ada darah yang keluar dari kepala, kata Nasri.
2. Telah dilarikan ke rumah sakit
Berdasarkan keterangan Nasri, AT dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan saat tiba di rumah sakit.
Menurut Nasri, AT dipindahkan ke mobil penjaga dengan kepala tertunduk. Tubuh AT dipegang oleh beberapa anggota sementara beberapa anggota hanya menarik-narik baju AT seperti binatang.
Nasri pun mengaku diinterogasi dan diancam oleh anggota Brimob. Ia harus mengaku ikut balapan liar. Namun, dia bersikeras untuk tidak datang karena dia hanya akan berjalan-jalan setelah subuh.
3. Keluarga menuntut pelakunya dihukum seberat-beratnya
Keluarga AT, Moksen Ali, mengutuk keras penganiayaan yang menewaskan korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Ia meminta agar Bripda MS dihukum seberat-beratnya.
“Kami minta dipecat,” ujarnya.
“Pelanggar akan kami pantau dan proses hukum, kami prihatin, anak-anak kami harusnya ditegur atau dilatih, bukan disiksa sampai mati, kami merasa rugi, kami akan terus pantau proses hukum yang berlaku,” tambah Moksen Ali.
4. Ditetapkan sebagai tersangka
Bripda MS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka menyusul kejadian tersebut. Kapolsek Tual, AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, sejumlah barang bukti seperti helm taktis, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya turut diamankan.
“Kami amankan satu unit helm taktis Bripda MS, dua unit sepeda motor, kunci sepeda motor korban, serta perlengkapan lain yang ada di helm tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman terhadap Bripda MS. Dia mencontohkan, Bripda MS diproses berdasarkan hukum pidana dan kode etik Polri.
Bripda MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dia pun dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
5. Mabes Polri meminta maaf
Mabes Polri sudah meminta maaf dan menegaskan akan menindak tegas Bripda MS.
Polri meminta maaf atas tindakan oknum Polri yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu sore.
Johnny Isir mengatakan, Polri menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan turut bersimpati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.
Polri sangat berkomitmen terhadap proses penegakan hukum dan kode etik individu anggota yang terlibat secara transparan dan bertanggung jawab, ujarnya.
(blq/akhir)

