Berita Aniaya Anak di Tual Langgar UU HAM

by
Berita Aniaya Anak di Tual Langgar UU HAM


Jakarta, Pahami.id

Kekerasan siapa yang mengambil kehidupan seorang anak telah mengejutkan orang lagi. Kali ini, peristiwa tragis terjadi di Tual, Maluku.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan, tindakan anggota pasukan mobil (brimob) yang diduga menganiaya anak hingga tewas merupakan pelanggaran berat terhadap UU HAM.

Dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Mugiyanto menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut. Ia menyayangkan masih terjadi kekerasan maut yang melibatkan aparat penegak hukum.


Apa yang dilakukan anggota Brimob merupakan bentuk penganiayaan yang serius, dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kami ratifikasi pada tahun 1998, katanya, mengutip Antara.

Mugiyanto merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menekankan pada perlindungan hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan bagi setiap warga negara. Ia juga menyinggung ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yang dilakukan Indonesia sebagai komitmen nasional untuk mencegah tindakan kekerasan yang dilakukan pihak berwenang.

Kementerian Hak Asasi Manusia, lanjutnya, meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan hati-hati. Dia akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Jika terbukti, pelaku akan diadili dengan hukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.

Tak hanya proses hukum terhadap pelaku kejahatan, Kementerian HAM juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi korban dan keluarganya. Negara, menurut Mugiyanto, mempunyai kewajiban memastikan keluarga mempunyai hak atas keadilan dan rehabilitasi.

Keluarga korban juga harus mendapatkan hak pemulihan dari pelaku, ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan pembenahan internal. Reformasi, menurutnya, tidak boleh berhenti pada slogan saja.

“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat perlu dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekedar jargon yang tertulis di kepolisian,” tegasnya.

Anggota Brimob menjadi tersangka

Sementara itu, Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga membunuh seorang anak berinisial AT (14), siswa madrasah Tsanawiyah.

Kapolsek AKBP Tual Whansi Des Asmoro menyatakan, proses penyidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini proses penyidikan beralih ke sidik jari dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka, ujarnya saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa tersebut bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan penciptaan kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awal di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergerak ke Kampung Fiditan setelah mendapat laporan dugaan pengeroyokan di sekitar Tete Pancing.

Di lokasi itu, Bripda MS bersama beberapa petugas turun untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut melambaikan helm taktisnya sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT sehingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tengkurap.

Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, AT dipastikan meninggal dunia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(sels/sel)