Karawang, Pahami.id –
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Karawang Menemukan Kasus tersebut memperkosa Terhadap siswa sekolah menengah atas (SMP) putri yang dilakukan oleh enam orang temannya. Empat tersangka ditangkap.
Kepala PPA Satreskrim Polres Karawang Ipda Rita Zahara mengungkapkan, pemerkosaan terjadi pada Sabtu (11/1) malam di Distrik Jayakerta, Kabiliti Karawang, Jawa Barat.
“Salah satu pelaku awalnya mengajak korban bermain, kemudian korban dibawa ke rumah pelaku lainnya,” kata Rita, saat dihubungi, Jumat (17/10).
Sesampainya di rumah salah satu pelaku di kawasan Kegawai Karawang, pelaku sempat ngobrol dengan korban. Tak lama kemudian, korban diajak salah satu pelaku masuk ke dalam kamar dan disusul lima pelaku lainnya.
Kemudian di dalam kamar, pelaku mulai memperkosa korban.
Saat ditanya apakah pelaku sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian, Rita membantahnya. Menurutnya, tidak ada pihak yang mabuk-mabukan yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Tidak ada [pesta miras]. “Saya bertanya saat ujian,” katanya.
Sejauh ini, polisi telah menangkap empat orang yang terlibat dalam pemerkosaan tersebut. Dua lainnya masih besar.
“Empat sudah ditangkap, dua masih buron,” ujarnya.
Rita juga menegaskan, dalam melakukan pemeriksaan, penyidik menggunakan standar pemeriksaan yang digunakan terhadap pelaku remaja.
Berkasnya juga sudah dikirim ke kejaksaan, ujarnya.
Sebelumnya, enam siswi memperkosa seorang siswi usai menenggak minuman beralkohol di Karawang, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jayakerta, Kabelasi Karawang, Sabtu (11/10) sore lalu.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Karawang, Wiwiek Krisnawati mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut melibatkan seorang siswi SMA berusia 14 tahun dan enam siswi SMA berusia 14 tahun.
“Iya, peristiwa pemerkosaan yang melibatkan siswi SMA berusia 14 tahun itu dilakukan oleh enam siswi SMP yang seumuran. Kasus ini terjadi di Kabupaten Jayakerta,” ujarnya.
Saat ini, kata Wiwiek, pihaknya sedang melakukan perawatan terhadap para korban, baik secara fisik maupun psikis.
(CSR/DMI)