Jakarta, Pahami.id –
Hakim Pengadilan Distrik Bandung dijatuhi hukuman lima bulan penjara kepada empat orang yang menghancurkan polisi mengumpulkan Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.
Untuk keempatnya, yaitu, Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda Alias Abat, dan Adryan Muharram yang baik. Terdakwa oleh seorang hakim dinyatakan bersalah atas penghancuran mobil polisi selama demonstrasi di daerah Taman Capikayang.
Hakim mengevaluasi bahwa terdakwa telah terbukti dilanggar secara hukum Pasal 170 ayat (1) kehancuran dalam kasus ini, penghancuran kendaraan mobil resmi polisi.
Air mata orang tua terdakwa di konferensi. Mereka menerima hukuman karena keputusan yang dibuat oleh hakim dianggap tidak memberatkan bagi terdakwa. Selain itu, keputusan hakim juga merupakan pintu pembebasan dari proses hukum yang telah dibuat oleh terdakwa.
Di mana keputusan terdakwa dihitung karena mereka dijamin pada Mei 2025. Hanya perlu beberapa kali bahwa terdakwa dinyatakan independen.
“Baiklah, terima kasih Tuhan, bersyukur karena bisa melanjutkan kuliah. Rencananya adalah menyelesaikan kuliah,” kata Adryan Muharram dalam persidangan setelah persidangan, di Pengadilan Distrik Bandung pada hari Senin (6/10).
Keputusan terhadap terdakwa lebih ringan dari klaim yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa oleh jaksa penuntut didakwa dengan delapan bulan isolasi.
Pengacara terdakwa Lilis Octavnya Santu mengungkapkan keputusan yang diturunkan oleh panel hakim sesuai dengan apa yang diharapkan keluarga itu.
“Terima kasih Tuhan, menurut harapan keluarga, karena terdakwa telah menjalani penjara selama sekitar 5 bulan, jadi ini berarti keputusan hakim dikurangi oleh periode penahanan, jadi beberapa hari kemudian terdakwa dapat meninggalkan penahanan,” katanya.
Lilis mengatakan pertimbangan hakim kepada terdakwa, termasuk terdakwa, mengaku menyesali tindakannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya.
“Sebelumnya, dijelaskan oleh panel hakim bahwa para terdakwa masih muda, melanjutkan masa depan mereka, belajar, dan bahkan mereka yang adalah siswa tahun lalu, dan para terdakwa telah menyesali tindakan mereka dan berjanji untuk tidak mengulanginya,” katanya.
(CSR/ISN)