Berita 38.983 Orang Tewas di Gaza Akibat Agresi Israel Sejak Oktober 2023.

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina melaporkan setidaknya 38.983 orang tewas di Gaza akibat serbuan Israel ke wilayah tersebut sejak Oktober 2023.

Mengutip dari Reuters, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan jumlah korban tewas terbaru sebanyak 64 orang tewas dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan terbaru yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah tindakan ilegal.


Dalam keputusannya pada Jumat (19/7), ICJ juga mendesak Israel segera menghentikan pendudukan ilegal atas tanah Palestina yang terus meluas hingga saat ini. ICJ bahkan memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina.

Keputusan ini diambil ketika Israel terus melakukan pengeboman brutal di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 hingga menewaskan hampir 39 ribu warga di sana.

Indonesia yang terus menyuarakan dukungannya terhadap Palestina pun menyambut baik keputusan ICJ.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina. Retno menyatakan, berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan merelokasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi berupa restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak tahun 1967 dan mengizinkan seluruh warga Palestina yang terusir dari rumahnya untuk kembali.

Sesuai fatwa hukum, Indonesia mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mematuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina, kata Retno dalam keterangan tertulisnya.

Dalam fatwa hukum ini, kata Retno, Mahkamah telah mempertahankannya peraturan berdasarkan perintah internasional dengan menetapkan status ilegal kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui situasi tersebut akibat kehadiran ilegal Israel, ujarnya.

Penetapan fatwa hukum Mahkamah dipandang sebagai langkah awal menuju terwujudnya kemerdekaan penuh Palestina.

Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan rakyat Palestina, kata Retno.

Faktanya, Israel masih merupakan kekuatan pendudukan (menduduki kekuasaan) di wilayah Palestina yang diduduki. Pelanggaran yang ditetapkan ICJ masih berlangsung.

Retno menjelaskan, warga Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi sasaran serangan militer Israel.

“Indonesia sekali lagi menyerukan kepada Israel untuk terus memikul tanggung jawab sebagai kekuatan kolonial untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan keputusan fatwa Mahkamah,” kata Retno.

Sejalan dengan itu, Indonesia akan mengajak dunia internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik sikap Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal dan harus segera dihentikan.

Menurut Abbas, keputusan ICJ itu bersejarah dan harus dilaksanakan. Israel harus segera meninggalkan Palestina.

“Keputusan bersejarah ini menuntut Israel terpaksa melaksanakannya,” katanya bahasa Arab baru.

Di sisi lain, keputusan ICJ mendapat respons keras dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Menurut Yossi Mekelberg dari program Timur Tengah dan Afrika Utara di Chatham House, respons yang kuat menggambarkan seberapa besar Netanyahu memahami dampak dari keputusan tersebut.

Ia meyakini mengikat atau tidaknya keputusan ICJ bergantung pada bagaimana negara, organisasi, dan dunia usaha menyikapinya.

“Dan memang benar, ada kelemahan dalam kemampuan menegakkan keputusan tersebut,” imbuhnya.

(Reuters, Antara/anak-anak)