Berita 3 Hakim PN Jakpus Tersangka

by

Jakarta, Pahami.id

Jaksa Agung untuk Urusan Kejahatan Khusus (Rampidsus) Kantor Jaksa Agung mengungkapkan kasus korupsi yang didakwa dan atau kepuasan terkait dengan manajemen kasus di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN). Total tujuh orang telah disebut sebagai tersangka.

Soven itu didakwa dengan hukuman pembukaan (Ostslag van alle rect vervolging) Hakim Panel Pengadilan Korupsi (Tipicor) di Pusat Distrik Jakarta terhadap terdakwa PT Permata Hibau, PT Wilmar Group (C) dan turunannya pada Januari-April 2022.

Cnnindonesia.com Ringkas mata yang menarik terkait dengan penanganan kasus ini.


Awal diturunkan

Kasus dan atau kepuasan yang terkait dengan penanganan kasus -kasus di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah ditemukan oleh penyelidik dalam menangani kasus -kasus di Pengadilan Distrik Surabaya yang melibatkan mantan perwira Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kepala Pusat Informasi Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut yang investigasi menemukan bukti percakapan dengan mengatakan nama Marcella Santoso- seorang pengacara kemudian memanggil tersangka.

Marcella adalah pengacara terdakwa perusahaan dalam kasus korupsi yang diduga menyediakan fasilitas ekspor CPO.

“Jadi, saat penyelidik menangani kasus ini di Surabaya [Zarof Ricar]Ada semacam percakapan, catatan yang menyebutkan nama MS [Marcella Santoso, Advokat]”Harli berkata ketika dihubungi melalui telepon pada hari Minggu (4/13).

“Penyelidik setelah keputusan Ontslag melakukan pencarian apartemen Ms dan menemukan catatan terkait dengan ontlag ini,” katanya.

4 tersangka termasuk KPN Jakarta Selatan

Kantor Kejaksaan Jaksa Penuntut Kantor Kejaksaan Agung melakukan inspeksi empat orang pada malam 11-12 April.

Keempat orang yang kemudian disebut sebagai tersangka adalah Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Tengah Jakarta; Pengadilan Pengadilan Sipil Jakarta Jakarta Revelation Gunawan; Serta pengacara perusahaan ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Korupsi Rp60 miliar

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar dari pengacara terdakwa perusahaan dalam kasus korupsi yang diduga menyediakan fasilitas ekspor CPO.

Saat menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Central, Arif Nuryanta dikatakan telah memengaruhi panel hakim untuk mengetuk tiga terdakwa perusahaan seperti yang disebutkan di atas.

“Jadi, kasus ini tidak terbukti, meskipun unsur -unsur unsur artikel berlaku, tetapi menurut hakim bukan merupakan pelanggaran pidana,” kata Direktur Investigasi Kantor Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada konferensi pers di gedung Kartika, Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Ditahan di pusat penahanan

Arif Nuryanta dan tiga tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari pertama di Pusat Penahanan Negara Bagian Salemba (Pusat Penahanan) dari Kantor Kejaksaan Agung dan Pusat Penahanan Cabang KPK.

Arif Nuryanta dicurigai melanggar Pasal 12 Surat C Jo Pasal 12 B Jo Artikel 6 Paragraf (2) JO Artikel 12 Surat A JO Artikel 12 B Jo Pasal 5 Paragraf (2) Jo Pasal 11 Pasal 18 Undang -Undang Pemberantasan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) dari kode pidana pertama.

Revelation of Gunawan didakwa dengan Pasal 12 Surat A Jo Pasal 12 B Jo Pasal 5 Paragraf (2) Jo Artikel 11 Jo Pasal 12 B Jo Artikel 18 dari Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 Paragraf (1) KUHP PERTAMA PERTAMA.

Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dituduh melanggar Pasal 6 paragraf (1) Surat A Jo Pasal 5 Paragraf (1) Jo Pasal 13 Jo Artikel 18 dari Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 Paragraf (1)

Mobil & Uang Mewah disita

Investigasi jaksa telah mencari setidaknya lima tempat di Jakarta dan menemukan bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada korupsi dan atau kepuasan yang berkaitan dengan Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.

Yang dicari termasuk rumah wahyu Gunawan di Indah Gading Vila; Tempat tinggal pengacara Ariyanto Bakri (Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz Cars).

Selama tas yang dimiliki oleh Arif Nuryanta (mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah), Konstitusi:

A. Amplop cokelat yang mengandung 65 denominasi SGD1000.

B. Amplop putih yang berisi 72 tagihan USD100.

C. Dompet hitam yang mengandung:

• 23 denominasi USD100;

• 1 tagihan denominasi SGD1000;

• 3 denominasi SGD50;

• 11 tagihan denominasi SGD100;

• 5 denominasi SGD10;

• 8 denominasi SGD2;

• 7 Rp 100.000 denominasi;

• 235 rp 100.000 denominasi;

• 33 tagihan RP. 50.000;

• 3 denominasi RM50;

• 1 tagihan denominasi RM100;

• 1 tagihan denominasi RM5;

• 1 RM1 uang fraksional.