Jakarta, Pahami.id –
Dua upaya penyelundupan 32,7 gram digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LAPAS) Kelas IIA Jakarta Narkoba Jenis Metamfetamin Melalui Sanitari Sahap pada Selasa 11 November 2025.
Pada kejadian pertama, petugas penggeledah sempat mencurigai pergerakan salah satu pengunjung yang hendak menjenguk warga.
Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas wanita, ditemukan dua paket berisi bubuk kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam pembalut. Dari hasil penimbangan, jumlah barang bukti mencapai 9,2 gram.
Tak lama kemudian, petugas kembali menemukan cara yang sama dari pengunjung lainnya, yakni dua bungkus sabu dalam pembalut dengan berat total 23,5 gram.
Kepala Lapas Narkoba Jakarta Syarpani mengatakan, dua kasus ini menunjukkan keseriusan aparat lapas untuk menutupi segala kelemahan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai cara. Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada petugas.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja dengan tekun dan penuh tanggung jawab. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak pernah lalai dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” kata Syarpani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11).
Syarpani menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan sedikit ruang bagi peredaran narkoba di lapas.
“Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pengembangan, bukan tempat peredaran narkoba,” ujarnya.
Syarpani menambahkan, seluruh barang bukti bersama kedua pengunjung tersebut telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini merupakan kasus ke-7 sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan oleh Lapas Narkoba Jakarta, sekaligus mengukuhkan komitmen nihil toleransi terhadap narkoba.
(ryn/wis)

