Berita 1 Tersangka Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

by


Jakarta, Pahami.id

Departemen Investigasi Kriminal Polri menyebut salah satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala LumpurMalaysia yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 masih bebas.

Ketujuh tersangka diketahui berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Belakangan diketahui MKM masih bebas dan namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“MKM eks anggota PPLN Kuala Lumpur merupakan tersangka DPO,” kata Direktorat Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (8/3).


Penyidik ​​masih melakukan pencarian terhadap MKM. Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh penyidik, MKM ada di Indonesia.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Data penyeberangannya sudah ada di Indonesia. Kita sedang mencarinya,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan, hari ini penyidik ​​telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tingkat 2 ke Kejaksaan Agung (Kejari) di Jakarta Pusat.

Pelimpahan tingkat 2 ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka atau P21 secara lengkap.

Menurut Djuhandani, tersangka berinisial MKM tidak mempermasalahkan dan tidak akan mengganggu proses persidangan yang sedang berjalan.

“DPO tidak menjadi masalah karena tetap akan diadili tanpa kehadiran tersangka (in absensia),” ujarnya.

Sebelumnya, Regu Kriminal Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil persidangan Rabu (28/2), penyidik ​​menemukan adanya unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data terjadi setelah KPU merilis Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Data milik KPU kemudian digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (Pantarlih) untuk ditinjau dan diperiksa (Coklit) secara langsung.

“Dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur ada 493.856 pemilih. Sedangkan Coklit yang dilakukan Pantarlih hanya 64.148 pemilih,” kata Direktorat Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Meski begitu, ujarnya sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sebenarnya berjumlah 447.258 pemilih.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih yang ditetapkan PPLN Kuala Lumpur dilakukan secara tidak benar,” jelasnya.

“Dan tidak mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari perjanjian lobi dengan perwakilan partai politik,” imbuhnya.

(des/bmw)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);