Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia juga divonis membayar ganti rugi kerugian negara sekitar Rp 57,5 miliar, seperti dilansir Heyder Affan:
Anas divonis hukuman 8 tahun penjara – Berita Dunia




:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/b63952f1-832e-4632-bf1b-a6d12acdc614_jpg.jpg)

