Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia juga divonis membayar ganti rugi kerugian negara sekitar Rp 57,5 miliar, seperti dilansir Heyder Affan:
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia juga divonis membayar ganti rugi kerugian negara sekitar Rp 57,5 miliar, seperti dilansir Heyder Affan: