Harta Gono-gini Akan Dibagi 2, Okie Agustina Masih Boleh Tinggal Di Rumah Bogor Hingga 5 Tahun Ke Depan – Viral

by

Pahami.id – Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bogor yang disampaikan melalui e-court pada 8 Januari 2024. Dalam putusan tersebut, Okie Agustina dinyatakan memiliki hak asuh atas anak hasil pernikahannya dengan Gunawan Dwi. Cahyo adalah seorang anak bernama Miro Materazzi Gunawan.

Soal harta gono-gini, ada sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat yang pernah ditinggali Okie Agustina dan anak-anaknya. Rumah tersebut tercatat sebagai harta bersama sehingga harus dibagi ketika mereka bercerai.

Namun selama 5 tahun ke depan hingga Januari 2029, Okie Agustina masih diperbolehkan tinggal di rumah tersebut sambil mencari tempat tinggal baru.

Setelah jangka waktu 5 tahun, rumah tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata antara Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina.

“Rumah residensial yang berlokasi di Bogor ini akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) dan anak-anaknya untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai dengan Januari 2029,” ujar Wahyudo Tora Hananto selaku kuasa hukum Gunawan Dwi. Cayo dikutip pada Selasa, (09/01/2023).

Potret mesra Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo

Namun jika Okie Agustina belum juga menemukan tempat tinggal baru dalam jangka waktu yang ditentukan, maka nasib rumah tersebut bisa dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.

Namun jika Okie Agustina belum juga menemukan tempat tinggal baru dalam jangka waktu yang ditentukan, maka nasib rumah tersebut bisa dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.

“Dan barang itu kemudian akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, setengahnya untuk penggugat dan setengahnya lagi untuk tergugat. Dan bila pada saat itu penggugat tidak mendapatkan tempat tinggal, maka dapat dibicarakan, kata Wahyudo Tora.