Pahami.id – Agus Salim kini terancam pidana karena diduga menyalahgunakan dana sumbangan yang seharusnya digunakan untuk pengobatan serangan asam. Laporan ini dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution yang merupakan pengacara donor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut bertujuan untuk menelusuri aliran dana donasi yang dikhawatirkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Pada Selasa (12/3/2024), Pitra Romadoni Nasution membenarkan PPATK telah menerima laporan pengaduan penyalahgunaan dana. Dalam keterangannya, Pitra menegaskan dugaannya aliran dana sumbangan yang dikumpulkan untuk Agus Salim disalahgunakan. Menurut dia, seharusnya uang itu digunakan untuk berobat, namun diduga digunakan untuk tujuan yang tidak patut.
“Kami menduga aliran dana sumbangan ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami meminta PPATK melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan dana tersebut, kata Pitra.
Pitra juga menyatakan dana donasi yang terkumpul cukup besar sehingga Agus Salim perlu bertanggung jawab dalam menggunakannya sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Sumbangan ini tidak bisa digunakan sembarangan. “Semuanya harus diperhitungkan dengan benar,” tegasnya.
(Kontributor: Rizka Utami)
Pitra mengacu pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, mengatur bahwa pengumpulan sumbangan hanya dapat dilakukan oleh yayasan atau organisasi. Namun dalam kasus Agus, dana sumbangan diterima langsung oleh individu atas nama Agus Salim melalui rekening pribadi, yang menurut Pitra bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau yang mengumpulkan sumbangan adalah yayasan atau perkumpulan, itu sah. Namun yang terjadi di sini, dana tersebut masuk ke rekening pribadi atas nama Agus Salim, jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, jelasnya.