Berita Yusril Sebut Pemberian Amnesti Presiden ke Koruptor Tak Langgar UU

by


Jakarta, Pahami.id

Imipas Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi rencana Presiden untuk memberikan amnesti Prabu Subianto ke korupsi tidak melanggar Undang-undang (UU).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tegas menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi. Namun, kata dia, pemberian amnesti dari Presiden sudah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.

“Ada yang bilang itu melanggar undang-undang. Tapi saya bilang begini, harus baca undang-undang yang lain. Undang-undang yang lain sumbernya lebih tinggi dari UUD 1945, yaitu Presiden memberikan amnesti, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya. wartawan, Jumat (20/12).


“Presiden memberikan grasi dan meminta pertimbangan ke MA. Kalau Presiden mengabulkan grasi dan pembatalan, dia meminta pertimbangan DPR. Amnesti, amnesti, dan pembatalan bisa diberikan untuk setiap tindak pidana,” imbuhnya.

Yusril juga mengingatkan, jika Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada orang yang terpidana korupsi atau tidak, otomatis kasusnya akan ditutup.

Kalau itu dilakukan, maka ketentuannya, sekalipun pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sifat pidananya, dengan pemberian penghapusan dan amnesti selesailah perkaranya. Lebih tinggi dari UUD 1945, jelasnya.

Sebelumnya, Yusril juga mengatakan kebijakan pengampunan korupsi selama uang suap dikembalikan merupakan bagian dari strategi antikorupsi yang menekankan pada pemulihan aset.

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU 7/2006.

Yusril menilai pernyataan Prabowo merupakan cerminan perubahan filosofi pemidanaan dalam penerapan KUHP nasional yang akan diterapkan pada awal tahun 2026.

“Jika pelakunya dipenjara namun tetap menguasai harta hasil korupsi atau menyimpannya di luar negeri tanpa dikembalikan ke negara ini, maka penegakan hukum semacam ini tidak akan banyak memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. , “katanya.

Presiden Prabowo sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada pihak yang mengembalikan suap kepada negara.

Prabowo mengaku memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. Dia mengatakan pemerintah akan memaafkan jika seluruh uang yang dicuri dikembalikan kepada negara.

Saya dalam konteks memberi, apa istilahnya, memberi voor, apa itu voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan bertaubat, kata Prabowo saat berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

“Hei, para koruptor atau mereka yang mengira telah mencuri dari rakyat, jika kamu mengembalikan apa yang kamu curi, mungkin kami akan memaafkanmu, tapi tolong kembalikan,” imbuhnya.

(tfq/wis)