Jakarta, Pahami.id —
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Sabit (PBB) Yusril Ihza Mahendra ditolak partisipasinya Afriansyah Noor dari posisi sekretaris jenderal partai.
Kata dia, pihak yang menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan baru PBB adalah Plt Ketua PBB Jenderal Fahri Bachmid.
Jadi kalau dikatakan saya memecat Sekjen PBB Afriansyah Noor, saya katakan itu tidak benar sama sekali. Keputusan perubahan susunan kepengurusan itu ditandatangani Plt Ketua PBB Fahri Bachmid, kata Yusril dalam keterangannya. , Kamis (20/6).
Yusril menjelaskan, Anggaran Dasar/Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (AD/ART) mengatur bahwa kekuasaan untuk memilih dan mengganti Sekjen sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua atau Pj Jenderal.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Namun, jelasnya, secara formil dan teknis prosedur, permohonan pengukuhan pengurus partai politik baru yang diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diajukan bersama-sama oleh pengurus DPP partai lama. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017.
“Setahu saya, permohonan ratifikasi diajukan oleh Plt Jenderal Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Ir Muhammad Masduki. Namun pejabat di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta agar diubah menjadi ditandatangani oleh saya selaku mantan Jenderal DPP PBB,” ujarnya.
Yusril pun membenarkan telah mengundurkan diri sebagai Ketua PBB. Pengunduran dirinya terjadi hanya beberapa saat setelah parade pemilihan Penjabat Ketua PBB yang dipimpin Husni Jumaat.
“Saya sebenarnya tidak ingin ikut campur dalam urusan internal PBB setelah saya mengundurkan diri. Saya hanya berharap semua pihak tenang serta mengedepankan rasionalitas dan kematangan politik dalam memimpin PBB ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Afriansyah dicopot dari jabatan Sekjen PBB. Usai dicopot, dia menilai ada beberapa kejanggalan terkait keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengelolaan PBB yang baru.
Diantaranya, surat usulan keputusan baru tersebut juga ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang sudah tidak lagi berstatus Ketua PBB dan ditandatangani oleh Wakil Sekjen PBB meski Sekjen PBB saat itu belum menjabat.
“Yang jelas SK yang diberikan atau usulan SK yang menurut saya SK tanggal 25 Mei itu ditandatangani oleh Ketum Yusril yang mengundurkan diri kemudian juga ditandatangani oleh Wakil Sekjen. Sah atau tidak,” kata Afriansyah.
Atau yang kedua, ada surat dari Plt. Sekjen baru yang menyatakan ini lebih ilegal. Itu lebih tidak adil, lanjutnya.
(rzr/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);