Jakarta, Pahami.id –
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Koreksi Yusril Ihza Mahendra Mengancam akan menyeret perusahaan Eropa AG Navayo International ke Pengadilan Indonesia dalam suatu kasus menyuap.
Yusril mengatakan berdasarkan audit Badan Keuangan dan Pengembangan (BPK) pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo terkait dengan sewa satelit untuk mengisi lowongan di slot orbit baru 1230 BT hanya RP1,9 miliar dari total kontrak RP306 miliar.
Ini disajikan oleh Yusril dalam pertemuan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan Indonesia pada hari Kamis (20/3), menanggapi ancaman aset kedutaan Indonesia (KBRI) di Paris sebagai bentuk implementasi keputusan arbitrase oleh Navayo.
“Pada pertemuan ini, kami setuju bahwa jika cukup untuk menyatakan mereka sebagai tersangka berdasarkan inspeksi awal hari ini, yang terbaik adalah menyatakan sebagai tersangka dan kami meminta Interpol untuk mengejar orang yang relevan untuk ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi,” kata Yusril.
Yusril mengatakan pemerintah Indonesia menghormati keputusan pengadilan yang mengharuskan Indonesia melunasi hutang atau kompensasi kepada Navayo.
Namun, karena kecurigaan Navayo, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan mencoba mencegah penyitaan aset di Prancis.
“Kami ingin berusaha untuk mencegah proses menerapkan atau merebut Pemerintah Republik Indonesia di Prancis karena melanggar Konvensi Wina untuk melindungi aset diplomatik yang tidak dapat disita karena alasan apa pun,” katanya.
“Meskipun ini telah diberikan oleh pengadilan Prancis, kami masih akan mencoba menentang implementasi ini dari terjadi,” kata Yusril.
Navayo International AG adalah perusahaan yang didirikan di bawah hukum negara bagian Liechtenstein dan domestisme di Eschen, Liechtenstein. Pada 2015, Kementerian Pertahanan Indonesia berencana untuk membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi 123 derajat orbit dari oval timur yang kosong setelah satelit Garuda-1 tidak berfungsi.
Untuk alasan ini, Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat, selama 2015-2016.
Sebagai hasil dari anggaran tidak tersedia, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kementerian Pertahanan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo berdasarkan kontrak.
Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan klaim pengadilan di Singapura ICC senilai US $ 23,4 juta. Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan Indonesia diharuskan membayar US $ 16 juta kepada Navayo bersama dengan biaya arbitrase. Jika tidak terpenuhi, aset Indonesia di Prancis memiliki potensi untuk disita sebagai bentuk arbitrase.
Untuk mencegah dampak yang lebih luas, menjelaskan Yusril, pemerintah memberikan strategi pengurangan risiko untuk mencegah kasus yang sama di masa depan.
Dia juga mengimbau semua kementerian dan lembaga untuk lebih berhati -hati dalam memberikan kontrak internasional dengan memastikan konsultasi sebelumnya dengan Kementerian Hukum dan Pusat Kumham Imipas dan Kementerian Hukum untuk menghindari kasus yang sama untuk melibatkan pengadilan internasional.
Selain itu, untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus bekerja secara efektif, pemerintah juga akan membentuk gugus tugas (gugus tugas) yang dipimpin oleh Wakil Koordinasi Hukum, NOFLI.
“Transparan, adil, dan berdasarkan prinsip -prinsip hukum yang kuat adalah prioritas dalam menangani kasus -kasus Navayo,” kata Yusril.
(FRA/RYN/FRA)