Jakarta, Pahami.id –
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan evaluasi KUHAP (KUHAP) yang baru disetujui bisa mengancam kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, Kuhap baru berarti penyidik bea dan cukai kehilangan kewenangannya untuk menangkap dan menahan penyelundup barang ilegal tanpa perintah penyidik Polri.
Jadi kalau ada kejadian tindak pidana kepabeanan, penyelundupan dan sebagainya, kata Pak Purbaya akan ditangkap, akan ditangkap, hei, penyidik bea dan cukai kalian akan kehilangan kekuasaannya jika tidak ada penyidik polisi di sana, katanya dalam konferensi pers acara pidana gabungan di Ylbh1.
Oleh karena itu, ia meminta Purbaya membacakan syair baru. Isnur mencontohkan salah satu pasal yang memberi kewenangan lebih luas kepada penyidik polisi.
Pasal 93 KUHAP menyebutkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPN) dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.
Padahal, penyidik bea dan cukai berhak menangkap penyelundup berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba untuk Penyelundupan Narkoba.
Pak Purbaya, saya minta Menteri Keuangan membacakan UU Kuhap karena penyidik di bea dan cukai akan kehilangan kewenangan menangkap, kehilangan kewenangan menahan tanpa perintah penyidik Polri, kata Isnur.
Oktober lalu, Purbaya menyatakan berencana melakukan penangkapan massal terhadap penyelundup barang ilegal.
Saat itu, Purbaya juga mengaku sudah memiliki daftar nama-nama pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan dan tinggal menjalani proses hukum.
DPR resmi mengesahkan KUHAP menjadi undang-undang meski mendapat kritik dari koalisi sipil, salah satunya karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang melibatkan banyak organisasi masyarakat.
(fby/mikrofon)

