Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyatakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AAS telah ditahan pihak berwajib. Arab Saudi karena rekaman jenazah kini telah dirilis.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha membenarkan rilis tersebut.
Setelah melalui proses penyidikan, AAS dibebaskan pada 12 Agustus 2024, kata Judha. CNNIndonesia.com pada Sabtu (17/8) malam WIB.
Judha menjelaskan, otoritas Saudi menangkap AAS pada 11 Agustus 2024. WNI tersebut didakwa mendokumentasikan dan mempublikasikan konten yang dianggap privat serta melanggar aturan hukum teknologi dan informasi.
Tim Perlindungan Nasional Indonesia di KJRI Jeddah, lanjutnya, telah berkomunikasi dengan AAS dan otoritas Saudi.
AAS menyampaikan bahwa video tersebut dimaksudkan untuk diberikan kepada keluarga almarhum, dan menjelaskan bahwa konten dalam video tersebut tidak mengandung unsur promosi, kata Judha.
Warga negara Indonesia ini juga belum mengetahui aturan dan larangan mengunggah soal privasi seperti video berisi mayat di Saudi.
Pekan lalu, Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia yang dituduh melanggar undang-undang kejahatan dunia maya yang ditetapkan pemerintah.
Direktorat Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan penangkapan itu dilakukan Polda Jeddah. Namun mereka tidak menyebutkan waktu penahanannya.
“Polisi Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan dunia maya,” kata pemberitahuan itu.
Pihak Saudi juga tidak menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan WNI tersebut. Namun, sebuah video viral di media sosial memuat proses pemindahan jenazah di Tanah Air.
Rekaman tersebut memperlihatkan ekspatriat tersebut merekam jenazah saat proses pemakaman, termasuk saat jenazah dipindahkan ke ambulans.
Merekam pemakaman tanpa izin dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang privasi Saudi, katanya TelukInsider.
Berdasarkan pasal 3 undang-undang siber, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar). Aturan ini juga berlaku pada distribusi konten di media sosial.
(isa/wiw)