Berita Bos Sawit di Riau Dibunuh 2 Anak Buah, Jasad Dibuang ke Sungai

by
Berita Bos Sawit di Riau Dibunuh 2 Anak Buah, Jasad Dibuang ke Sungai


Jakarta, Pahami.id

Bos Palm Di distrik Peranap, Indragiri Hulu Regency (Inhu), Riau Dibunuh oleh dua karyawan. Mayat korban bernama Suyono (67) dilemparkan oleh dua aktor di Sungai Kuantan.

“Korban adalah pemilik minyak kelapa sawit, minyak kelapa sawit adalah istilah. MomentscomRabu (5/29).

Kedua pemain adalah laki -laki dengan inisial AS (26) dan VV (24). AS sendiri ditangkap pada hari Selasa (5/28) saat berada di Pekanbaru, Riau.


“Dari penyelidikan, AS mengklaim dia telah melakukan pembunuhan dengan temannya, VV, yang juga karyawan korban. Selain itu, kami juga mendapatkan tersangka VV,” katanya.

Kedua pelaku mengaku telah membunuh korban dengan sakit kepala dengan kayu. Setelah itu, keduanya membungkus tubuh korban ke dalam karung dan melemparkannya ke sungai.

“Setelah mengkonfirmasi korban tewas, kedua pelaku memasukkan tubuh mereka ke dalam karung dan kemudian melemparkannya ke Sungai Kuantan,” katanya.

Dilaporkan hilang

Kasus ini berkurang setelah putra korban Dwi Wahyuningsih melaporkan bahwa ayahnya telah menghilang sejak 9 Mei 2025. DWI sendiri melaporkan ke kantor polisi Peranap, pada hari Jumat (5/16) setelah melakukan semua upaya pencarian tetapi tidak menghasilkan hasil.

“Jadi pada awalnya seorang saksi bernama Asmardi menghubungi putra korban bahwa korban tidak dapat dihubungi dan dicari di pertanian tetapi tidak ada di sana,” katanya.

Merasa curiga, DWI kemudian segera menghubungi tersangka AS. Namun, AS pada waktu itu tidak dapat dicapai.

Selama beberapa hari tanpa berita, DWI yang berada di Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk menemukan ayahnya di lapangan. Tiba di minyak kelapa sawit ayahnya pada hari Jumat (5/16) sore itu, DWI menemukan beberapa milik ayahnya.

“Putranya mencari korban ke ladang minyak kelapa sawit, tetapi tidak ditemukan, jadi putra korban memeriksa pondok orang tuanya dan menemukan barang -barangnya hilang, seperti sepeda motor, ponsel, jam tangan, helm, jaket untuk cangkul dan sensor,” katanya.

DWI mencoba menemukan informasi tentang keberadaan ayahnya tetapi tidak ditemukan. Hingga akhirnya, ia melaporkan ke kantor polisi Peran.

Polisi kemudian melakukan serangkaian investigasi. Dari hasil penyelidikan ini, itu menyebabkan dua pelaku yang akhirnya ditangkap pada hari Selasa (5/28).

Saat ini, kedua pemain telah dinobatkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa dengan Pasal 330 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 338 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 170 paragraf (2) KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 365 paragraf (4) KUHP.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Tim/dal)