Jakarta, Pahami.id –
Salah satu warga negara Indonesia (Warga negara Indonesia) Jamaludin Taipabu usaha berenang ke Singapura untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi berakhir di penjara.
Jamal awalnya mengambil speedboat dari Batam dan kemudian jatuh ke laut dan berenang ke Singapura pada bulan September tahun lalu. Dia tinggal di sana selama 11 bulan.
Kemudian pada bulan Agustus, otoritas Singapura menangkap Jamal. Dia dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga cambuk pada 16 September untuk memasuki negara itu tanpa izin.
Dalam persidangan, Jamal mengaku bersalah atas tindakannya. Dia juga mengatakan bahwa dia secara ilegal memasuki Singapura untuk menghasilkan uang karena dia kesulitan mendukung keluarganya dengan gaji di Indonesia.
Kronologi ke Singapura sampai ditangkap
Di pengadilan, Jamal menyuruhnya pergi ke Singapura dan pertemuan dengan seseorang yang disebut “Azwar” dalam dokumen pengadilan.
Dia bertemu Azwar pada bulan September tahun lalu sekitar pukul 23:00 di Batam.
Dia naik perahu cepat yang ditangkap dan diperas Azwar selama sekitar setengah jam ke Singapura.
Kemudian, Azwar memberi tahu Jamal bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut.
Jamaludin juga tampil dan berenang ke Singapura menggunakan float instalasi. Dia meraih garis pantai yang tidak dikenal sekitar satu jam kemudian dan memasuki Singapura tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamal bekerja secara aneh dan menjual rokok yang diselundupkan untuk mencari nafkah. Dia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, di sekitar Woodlands.
Ketika ditangkap oleh seorang perwira dari Otoritas Imigrasi dan Pos Inspeksi (ICA), ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Menanggapi kasus ini, ICA menyatakan bahwa ia akan mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.
“Berdasarkan ketentuan undang -undang imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa izin masuk yang valid kepadanya akan dikenakan pelanggaran,” menurut ICA, ia dikutip seperti mengatakan Saluran NewsAsia.
Seseorang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran terhadap serupater mungkin menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.
Pelanggaran pria dapat dijatuhi hukuman setidaknya tiga lanskap, sementara pelanggaran perempuan dapat didenda hingga S $ 6.000.
(ISA/RDS/BAC)