Berita WNA di NTB Protes Suara Tadarusan, Ini Aturan Speaker saat Tadarus

by
Berita WNA di NTB Protes Suara Tadarusan, Ini Aturan Speaker saat Tadarus


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal maraknya warga negara asing (WNA) yang mengamuk karena terganggu dengan suara warga saat menggelar prosesi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama.

Padahal, pedoman penggunaan pengeras suara di SE Menteri Agama itu ada untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama, kata Thobib, dikutip dari Detik, Sabtu (21/2).

Ketentuan terkait tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Surau. Pada aturan ini, terdapat dua jenis speaker yaitu speaker internal dan eksternal.


Speaker indoor digunakan di dalam masjid atau surau, sedangkan speaker outdoor digunakan di luar masjid atau surau.

Sedangkan salah satu pengeras suara eksternal digunakan untuk mengumandangkan azan. Sedangkan tadarus menggunakan speaker internal.

“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik untuk melaksanakan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan membaca Al-Quran dengan menggunakan pengeras suara yang ada di dalam,” kata SE.

Kementerian Agama menghimbau masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pedoman tersebut. Thobib mengatakan, sebaiknya tadarus menggunakan speaker internal.

Jadi kalau tadarus sebaiknya pakai suara loudspeaker sesuai SE, ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said mendorong pemerintah provinsi untuk memberikan aturan terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

“Perlu adanya peraturan di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati untuk menjamin kehidupan beragama masyarakat dapat berlangsung dalam suasana harmonis,” jelasnya.

Ia mencontohkan pengaturan teknis penggunaan speaker. Untuk azan, speaker eksternal dengan jangkauan yang luas dirasa wajar digunakan. Namun untuk kegiatan seperti tadarusan sebaiknya menggunakan pengeras suara di masjid atau surau.

“Bisa diatur, misalnya untuk azan harap menggunakan pengeras suara luar yang jaraknya lebar. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara yang ada di masjid atau surau,” ujarnya.

Menurut Amin, bupati mempunyai kewenangan membuat aturan. Meski demikian, kata dia, aturan tersebut tetap perlu memperhatikan berbagai hal.

“Pimpinan daerah berwenang membuat peraturan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari organisasi keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wanita Asing (WNA) mengamuk saat warga menggelar ritual malam pertama Ramadhan di Desa Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Selamat, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kejadian ini viral di media sosial. Kepala Desa (Kadus) Gili Trawangan, Muhammad Husni mengatakan, perempuan tersebut merasa terganggu dengan suara kebisingan tersebut.

Yang mengkhawatirkan adalah aktivitasnya yang terus berlanjut, karena terganggu dengan suara pengeras suara, ujarnya seperti dilansir detikBali, Kamis (19/2).

Wanita tersebut terekam berteriak di depan salah satu surau saat warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Menurut Husni, perempuan tersebut kemudian masuk ke dalam surau untuk menghentikan aktivitas warga. Ia juga merusak mikrofon yang digunakan untuk presentasi.

Akhirnya dia datang ke surau, lalu marah-marah dan merusak segala macam mikrofon, ujarnya.

Kebingungan tidak bisa dihindari. Warga asing tersebut sempat terlibat adu mulut dengan warga. Dalam kejadian tersebut, seorang warga mengalami luka cakaran.

Bacalah secara lengkap Di Sini.

(tfq/penginapan)