Berita Waspada Sindikat Penipu Incar Lansia dengan Cara Hipnotis Tukar Dolar

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi berhasil membongkar sindikat tersebut tipuan penukaran mata uang asing (valas) yang menyasar korban lanjut usia (orang tua) yang baru saja keluar untuk mengambil uang dari bank.

Masyarakat diminta lebih waspada karena sindikat ini memiliki puluhan kelompok dan tersebar di berbagai kota besar.

Sering terjadi kejadian yang disebut gendam, padahal dalam kejadian tersebut digunakan kata ‘bohong’ untuk menipu korbannya, kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (3/9).


Arif menuturkan, saat ini terdapat lebih dari 50 kelompok penipu yang beroperasi di berbagai kota seperti Jakarta, Riau, Bali, dan Medan.

Hari ini Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap empat pelaku dan tiga di antaranya merupakan residivis yang ditangkap di Bali, Malang, dan Magelang, ujarnya.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, kelompok sindikat penipuan telah melakukan aksinya di 15 lokasi. Tiga orang korban sudah melapor ke polisi.

Keempat pelaku tersebut berinisial AS alias Duren, SA alias Dewi, RKST alias Profesor, paling kanan, dan A alias Jojon yang berperan sebagai pengemudi menggunakan kendaraan berpelat palsu.

Pelaku ditangkap lima hari setelah videonya viral di media sosial.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga melalui akun Instagram Polsek Kelapa Gading bahwa keluarganya pernah menjadi korban hipnotis pada 16 Agustus.

Kelompok tersebut melakukan penipuan dengan cara hipnotis atau penukaran uang di Bank BRI Jl Arteri Gading Pelangi – Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan korban kehilangan uang tunai Rp30 juta, rantai, dan gelang emas seberat 23 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 juta.

Dari hasil penyidikan dan analisis, diketahui tersangka merupakan sindikat terorganisir dan berulang kali melakukan kejahatan serupa di beberapa lokasi.

Rinciannya, tujuh lokasi di Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, dan di Bali.

Maulana mengungkapkan, dalam aksinya sindikat ini berpura-pura menjadi orang asing. Kepada para korban, mereka juga mengaku sebagai pengusaha asal Singapura yang akan mendonasikan pecahan dolar ke sebuah yayasan.

“Kemudian tersangka perempuan berpura-pura mengetahui alamat yayasan dan mengajak korban membantunya, namun ringgitnya harus ditukar dengan rupiah,” kata Maulana.

Nantinya, dalam perjalanan, tersangka lain yang berperan sebagai pegawai bank akan memeriksa keaslian dolar tersebut. Kemudian di hadapan korban, tersangka menyatakan nilai tukar rupiah Rp 12.000.

“Kemudian tersangka perempuan menukar uang rupiahnya dengan dollar, kemudian korban percaya dan dibawa untuk mengambil uang dan emas lalu ditukar dengan dollar, yang ternyata bukan dollar Singapura, melainkan uang negara lain dengan uang receh. menilai,” kata Maulana.

Maulana mengatakan, tersangka dalam sindikat ini ada tujuh. Empat orang di antaranya ditahan Polsek Kelapa Gading dan tiga lainnya ditahan Polda Sumut.

Dalam pemeriksaan, Ketua Sindikat RKST yang biasa disapa Profesor ini mengaku hanya menyasar kalangan lanjut usia dengan mengelabui korban agar mendapatkan uang dalam jumlah lebih besar melalui penukaran uang.

“Biasanya hanya mereka yang tamak atau serakah yang bisa menjadi korban. Mereka tergiur dengan semakin tingginya nilai uang yang kita tawarkan,” kata pelaku RKST.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kode. dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

(des/gil)